MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Mei 2022
in Daerah
0
Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Polisi menangkap nelayan asal Sibolga, Sumut, di perairan Simeulue, Aceh, karena diduga melakukan pengeboman ikan. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Simeulue, Aceh, ditangkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue.

“Kami mengejar dan melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan kapal tersebut,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, Minggu (29/5/2022).

RelatedPosts

Mualem Terima Delegasi Belanda, Kerja Sama Penanganan Bencana hingga Investasi Dibahas

RSUD Meuraxa Raih Penghargaan Nasional Rumah Sakit Syariah di IHEX 2026

Dekranasda Aceh Besar Ditantang Hasilkan Kerajinan Berdaya Saing Nasional

Dia menyebut, polisi mengamankan tiga kapal asal Sibolga dengan total 8 awak itu pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Panglima Laot.

Tiga kapal itu terpantau berada di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, diduga tengah melakukan pengeboman ikan. Polisi lalu melakukan penangkapan.

Jatmiko menyebut, delapan orang nelayan itu masing-masing berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka kini diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan nelayan Sibolga itu terancam dijerat Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar,” ujar Jatmiko.

Tags: acehLautnelayanPengeboman IkanPulau MincauSibolgaSimeulueSumut
Previous Post

Aceh Dilanda Cuaca Ekstrem

Next Post

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi pengolahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co