Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Polisi menangkap nelayan asal Sibolga, Sumut, di perairan Simeulue, Aceh, karena diduga melakukan pengeboman ikan. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Polisi menangkap nelayan asal Sibolga, Sumut, di perairan Simeulue, Aceh, karena diduga melakukan pengeboman ikan. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Simeulue, Aceh, ditangkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue.

“Kami mengejar dan melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan kapal tersebut,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, Minggu (29/5/2022).

Dia menyebut, polisi mengamankan tiga kapal asal Sibolga dengan total 8 awak itu pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Panglima Laot.

Tiga kapal itu terpantau berada di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, diduga tengah melakukan pengeboman ikan. Polisi lalu melakukan penangkapan.

Jatmiko menyebut, delapan orang nelayan itu masing-masing berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka kini diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan nelayan Sibolga itu terancam dijerat Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar,” ujar Jatmiko.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist