MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Mei 2022
in Daerah
0
Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Polisi menangkap nelayan asal Sibolga, Sumut, di perairan Simeulue, Aceh, karena diduga melakukan pengeboman ikan. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Simeulue, Aceh, ditangkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue.

“Kami mengejar dan melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan kapal tersebut,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, Minggu (29/5/2022).

RelatedPosts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

Tirta Daroy Operasikan IPA Berkapasitas 100 Liter per Detik

Fahmil Qur’an Putri Aceh Juara Nasional, Dek Fadh Beri Apresiasi

Dia menyebut, polisi mengamankan tiga kapal asal Sibolga dengan total 8 awak itu pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Panglima Laot.

Tiga kapal itu terpantau berada di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, diduga tengah melakukan pengeboman ikan. Polisi lalu melakukan penangkapan.

Jatmiko menyebut, delapan orang nelayan itu masing-masing berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka kini diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan nelayan Sibolga itu terancam dijerat Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar,” ujar Jatmiko.

Tags: acehLautnelayanPengeboman IkanPulau MincauSibolgaSimeulueSumut
Previous Post

Aceh Dilanda Cuaca Ekstrem

Next Post

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Related Posts

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

Next Post
Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co