MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Mei 2022
in Daerah
0
Nelayan Sibolga Diduga Melakukan Pengeboman Ikan di Laut Simeulue

Polisi menangkap nelayan asal Sibolga, Sumut, di perairan Simeulue, Aceh, karena diduga melakukan pengeboman ikan. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Simeulue, Aceh, ditangkap Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Simeulue.

“Kami mengejar dan melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan kapal tersebut,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko, Minggu (29/5/2022).

RelatedPosts

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

Bukan Transfer Dana, Dukungan Kementan Rp2,5 Triliun untuk Aceh Disalurkan Lewat Program Petani

Dia menyebut, polisi mengamankan tiga kapal asal Sibolga dengan total 8 awak itu pada Sabtu (28/5/2022) kemarin. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Panglima Laot.

Tiga kapal itu terpantau berada di perairan Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Simeulue, diduga tengah melakukan pengeboman ikan. Polisi lalu melakukan penangkapan.

Jatmiko menyebut, delapan orang nelayan itu masing-masing berinisial SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24). Mereka kini diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan nelayan Sibolga itu terancam dijerat Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 85 Jo Pasal 93 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 98 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar,” ujar Jatmiko.

Tags: acehLautnelayanPengeboman IkanPulau MincauSibolgaSimeulueSumut
Previous Post

Aceh Dilanda Cuaca Ekstrem

Next Post

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Related Posts

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Nyaris Seluruh Wilayah di Aceh Alami Pemadaman Listrik

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Perantau Aceh di Surabaya Diajak Jaga Kearifan Leluhur

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co