MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MPU Aceh Keluaran Fatwa Tentang Wisata Halal

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Juli 2022
in Daerah
0
MPU Aceh Keluaran Fatwa Tentang Wisata Halal

Ilustrasi | Wisatawan sedang menikmati pantai Lampu'uk, Lhoknga, Aceh Besar. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal. Dalam rumusan fatwa itu disebutkan bahwa wisata halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha.

Selanjutnya, kepada wisatawan yang datang diminta mengikuti aturan-aturan di Aceh yang menerapkan hukum Syariat Islam.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

“Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” kata Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Aceh.

Namun di sisi lain, tuturnya, pelaksanaan wisata halal di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan Syariat Islam.

“Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu salat, tidak ada mushala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik ditempat pemandian dan sebagainya,” ujarnya.

“Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata yang tidak tepat dalam kontek syariat,” pungkasnya.

Fatwa terkait wisata halal tersebut diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Tags: Fatwa UlamaMPU AcehSyariat IslamWisata HalalWisatawan
Previous Post

Anggota DWP Kota Sabang Dilatih Public Speaking

Next Post

DPRA Dukung Pemerintah Aceh Benahi RSUDZA

Related Posts

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Meski Tidak Ikut Salat

by Aininadhirah
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Perempuan yang sedang haid tetap dianjurkan untuk hadir di lokasi pelaksanaan salat id baik Idulfitri maupun Idul Adha...

Next Post
DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

DPRA Dukung Pemerintah Aceh Benahi RSUDZA

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan & BNI Kolaborasi

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan & BNI Kolaborasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co