MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MPU Aceh Keluaran Fatwa Tentang Wisata Halal

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
21 Juli 2022
in Daerah
0
MPU Aceh Keluaran Fatwa Tentang Wisata Halal

Ilustrasi | Wisatawan sedang menikmati pantai Lampu'uk, Lhoknga, Aceh Besar. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal. Dalam rumusan fatwa itu disebutkan bahwa wisata halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek dan pelaku usaha.

Selanjutnya, kepada wisatawan yang datang diminta mengikuti aturan-aturan di Aceh yang menerapkan hukum Syariat Islam.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” kata Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang bahwa saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Aceh.

Namun di sisi lain, tuturnya, pelaksanaan wisata halal di Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip pelaksanaan Syariat Islam.

“Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu salat, tidak ada mushala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik ditempat pemandian dan sebagainya,” ujarnya.

“Kita tidak ingin melihat bahwa ada tempat destinasi wisata yang tidak tepat dalam kontek syariat,” pungkasnya.

Fatwa terkait wisata halal tersebut diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022) kemarin.

Tags: Fatwa UlamaMPU AcehSyariat IslamWisata HalalWisatawan
Previous Post

Anggota DWP Kota Sabang Dilatih Public Speaking

Next Post

DPRA Dukung Pemerintah Aceh Benahi RSUDZA

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Next Post
DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

DPRA Dukung Pemerintah Aceh Benahi RSUDZA

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan & BNI Kolaborasi

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kementan & BNI Kolaborasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co