Angkut 643 Keping Kayu Ilegal, Pemuda Pidie Ditangkap Polisi

Pelaku ilegal logging inisial ZS (31) ditangkap polisi di Pidie. (foto: Polres Pidie)

Bagikan

Angkut 643 Keping Kayu Ilegal, Pemuda Pidie Ditangkap Polisi

Pelaku ilegal logging inisial ZS (31) ditangkap polisi di Pidie. (foto: Polres Pidie)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Pidie, menangkap seorang pemuda inisial ZS (31), warga Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse, karena diduga terlibat illegal logging. Sebanyak 643 keping kayu illegal diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal, menyebut ZS ditangkap saat hendak mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan mobil truk dengan nomor polisi BL 8702 AQ.

“Ketika petugas menanyakan perihal kelengkapan dokumen kayu itu, pelaku tidak dapat menunjukkannya,” katanya, Rabu (10/8/2022).

Awalnya, polisi Polres Pidie memperoleh informasi tentang adanya praktik dugaan tindak pidana illegal logging. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku ZS lalu ditangkap di jalan Beureunuen-Tangse, tepatnya di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, subuh tadi.

“Sekarang ZS sudah kami amankan di Mapolres Pidie. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ujar Rizal.

Pemuda itu terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist