MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Agustus 2022
in Daerah
0
Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran bendera merah putih, Jumat 26/8/2022. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, terduga pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukannya dengan cara membakar, merobek, dan menginjak bendera tersebut. Aksi tak terpuji RA itu kemudian viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyebut RA ditangkap pada Selasa (23/8/2022) lalu, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

RelatedPosts

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Sorot Ketertinggalan dan Desak Percepatan Pembangunan

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

Bupati Aceh Besar Temui Wamen PKP, Dorong Percepatan Program Rumah Layak Huni

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Winardy menjelaskan kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, tutur Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” ujar Winardy.

Dia menambahkan motif pembakaran bendera tersebut sebab pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.

Tags: acehBireuenHUT RI ke-77Pembakaran Bendera Merah Putihviral
Previous Post

Satu Santri Terseret Arus di Brayeun Ditemukan, 3 Masih Dicari

Next Post

Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Related Posts

Penyeberangan Rakit di Sawang Nyaris Telan Korban, Pelajar Dilaporkan Jatuh ke Sungai

by Aininadhirah
16 April 2026
0

MASAKINI.CO - Insiden tragis kembali terjadi di wilayah Sawang, Kabupaten Aceh Utara, saat sejumlah pelajar dilaporkan jatuh dari rakit penyeberangan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
6 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung, 3 Saksi Diperiksa

Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Aturan Baru, Jokowi Beri Tunjangan Rp49,86 Juta ke Kepala BRIN Tiap Bulan

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co