MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Polri: Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Ali L by Ali L
26 Agustus 2022
in Nasional
0
6 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung, 3 Saksi Diperiksa

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 25/8/2022. (foto: tangkapan layar Youtube Polri Presisi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

RelatedPosts

Deepfake Kian Sulit Dibedakan, Penipuan Digital Berbasis AI Meningkat

Gempa M 6,7 Guncang Sulteng, Satu Warga Tewas dan 312 Jiwa Terdampak

Mensos Tegaskan Sekolah Rakyat Prioritaskan Anak Miskin Ekstrem dan Putus Sekolah

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo terkait perkara Ferdy Sambo.

“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari kompas.com,  Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Sambo.

Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

“Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya,” ujar Dedi.

Namun menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Tags: Ferdy SamboIrjen Dedi PrasetyopolisiPolrisidang etik
Previous Post

Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Next Post

Aturan Baru, Jokowi Beri Tunjangan Rp49,86 Juta ke Kepala BRIN Tiap Bulan

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Next Post

Aturan Baru, Jokowi Beri Tunjangan Rp49,86 Juta ke Kepala BRIN Tiap Bulan

Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Motif Pembakar Bendera Merah Putih di Aceh: Diimingi Masuk Tentara Aceh Merdeka

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co