MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Atap Sekolah Roboh, Kepala MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 September 2022
in Daerah
0
Bangunan MIN 2 Banda Aceh Roboh, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus robohnya tombak layar bangunan di sekolah MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka merupakan kepala sekolah setempat inisial NR (48).

“Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (19/9/2022).

RelatedPosts

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

Ryan menyebut dalam kasus itu, NR yang merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah.

MDM saat itu meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Ryan menjelaskan, pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).

Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga tak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

Tags: Banda AcehBangunan RobohMIN 2 Banda Acehsekolah
Previous Post

Ratna Wangsa, Sang Arsitek Sultan Iskandar Muda

Next Post

Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post
Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Reza Fahlevi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Sabang

Reza Fahlevi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Sabang

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co