MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Atap Sekolah Roboh, Kepala MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 September 2022
in Daerah
0
Bangunan MIN 2 Banda Aceh Roboh, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus robohnya tombak layar bangunan di sekolah MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka merupakan kepala sekolah setempat inisial NR (48).

“Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (19/9/2022).

RelatedPosts

Bukan Sekadar Data, Profil Pembangunan Aceh Besar Diminta Gambarkan Kondisi Daerah

Illiza: Jejaring Internasional Buka Akses Kerja Sama bagi Pemerintah Daerah

Hujan Diprediksi Meningkat hingga Desember, Gubernur Aceh Minta Warga Siaga Banjir dan Longsor

Ryan menyebut dalam kasus itu, NR yang merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah.

MDM saat itu meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Ryan menjelaskan, pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).

Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga tak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

Tags: Banda AcehBangunan RobohMIN 2 Banda Acehsekolah
Previous Post

Ratna Wangsa, Sang Arsitek Sultan Iskandar Muda

Next Post

Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Related Posts

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

by Aininadhirah
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Berawal dari sepiring masakan yang baru selesai dibuat, Nova Miladyarti menemukan cara sederhana untuk mengabadikan sesuatu yang saat...

Next Post
Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Turnamen Sepakbola Tsunami Cup, Zaini Yusuf Ditahan

Reza Fahlevi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Sabang

Reza Fahlevi Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Sabang

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co