MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menetapkan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, Zaini Yusuf sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana pelaksanaan event sepakbola internasional tersebut.
“Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dilansir dari kantor berita antara, Senin (19/9/2022).
Terhadap tersangka, saat ini penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Kajhu di Aceh Besar.
Muharizal menyampaikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta sesuai fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.
Di mana, kata Muharizal, berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.
Kemudian, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
“Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.
Muharizal menuturkan, tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.