MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkuat Monitoring Pajak Daerah, Pemko Banda Aceh Tambah 75 Unit Tapping Box

Athaillah by Athaillah
30 September 2022
in Daerah
0

Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Banda Aceh menambah alat perekam transaksi online (tapping box) 75 unit di objek pajak hotel dan restoran. Tahun ini ditargetkan bakal ada 105 tapping box.

Alat tersebut akan merekam data transaksi pada usaha milik Wajib Pajak secara realtime.

RelatedPosts

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

Kepala BPKK Banda Aceh, M. Iqbal Rokan menyebutkan, serangkaian tahapan persiapan untuk pemasangan alat tersebut telah dilakukan.

Tahapan tersebut terdiri dari survey lokasi, sosialisasi, dan penentuan usaha yang akan dipasangi Tapping Box. Rencananya, mulai bulan Oktober seluruh alat akan mulai beroperasi menghimpun data transaksi.

“Tapping box berfungsi untuk membantu kita dalam melakukan verifikasi laporan pajak Daerah sehingga dapat menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah,” sebut Iqbal.

Data yang direkam tapping box, kata Iqbal, dapat dipantau secara realtime melalui layar monitoring di gedung BPKK Banda Aceh.

“Karena fungsinya yang sangat strategis alat ini akan terus kita tambah secara bertahap. Tahun ini kita akan punya 105 unit dan rencananya tahun 2023 kita akan tambah 200 unit lagi,” ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa pemasangan alat tapping box tersebut merupakan arahan dari Korsupgah KPK-RI. Pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada KPK.

“Jadi para wajib pajak tidak perlu takut ketika usahanya dipasangi tapping box sebab alat tersebut justru dapat membantu mereka dalam hal pelaporan pajak daerah. Terlebih bagi usaha yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual, kita juga akan menyediakan mesin cash register secara gratis untuk mereka.”

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box pada tempat usahanya. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administatif hingga penetapan pajak secara jabatan dengan nilai maksimal.

“Pajak daerah merupakan dana masyarakat yang dititipkan pada pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pajak hotel atau restoran. Penolakan terhadap pemasangan tapping box mengindikasikan adanya niat buruk dari pengusaha tersebut untuk merekayasa pelaporan atau melakukan pengemplangan pajak,” tuturnya.

Iqbal mengungkapkan dalam setiap transaksi baik di hotel atau restoran, ada pajak daerah sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibayar oleh konsumen.

“Jadi pajak daerah itu bukan dipotong dari pendapatan pengusaha, melainkan dari konsumen. Misalnya kita memesan sepiring nasi goreng dan segelas kopi yang total harganya itu 20.000, maka jumlah yang harus kita bayarkan di kasir setelah ditambah pajak adalah 22.000. Nah, selisih 2.000 itulah yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai pajak restoran,” jelasnya.

Menurut Iqbal pajak restoran ini bukan hal yang baru. Sering ditemukan ketika makan dan minum di restoran atau café. Terlihat distruk pembayaran tercatat sebagai PB1 atau tax 10%. Namun tidak semua restoran mencantumkannya di bukti pembayaran, bisa jadi karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak.

“Maka dari itu, kita membutuhkan tapping box untuk membantu menghitung jumlah pajak daerah yang terhimpun dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Selain itu, pemasangan tapping box ini juga telah diatur melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Penerimaan Pajak Daerah Secara Online. Iqbal juga menyinggung terkait pemasangan alat ini yang rencananya akan dilakukan pada seluruh objek pajak hotel dan restoran secara bertahap.

Terakhir, Iqbal menyampaikan harapannya kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat menjembatani partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Banda Aceh dengan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Kota ini milik kita bersama, jadi butuh partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Banda Aceh. Kita percaya dengan melihat besarnya potensi pajak daerah yang ada di Banda Aceh, kita akan mampu mewujudkan kemadirian keuangan daerah suatu hari nanti.”

Tags: Banda AcehKepala BPKK Banda AcehM. Iqbal RokanPajak DaerahTapping Box
Previous Post

Pemko Sabang Ajak Warga Ramaikan World Walking Day 2022

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co