MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkuat Monitoring Pajak Daerah, Pemko Banda Aceh Tambah 75 Unit Tapping Box

Athaillah by Athaillah
30 September 2022
in Daerah
0

Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Banda Aceh menambah alat perekam transaksi online (tapping box) 75 unit di objek pajak hotel dan restoran. Tahun ini ditargetkan bakal ada 105 tapping box.

Alat tersebut akan merekam data transaksi pada usaha milik Wajib Pajak secara realtime.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh–Polda Gelar Gotong Royong di Pasar, Dorong Budaya Bersih Berkelanjutan

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan di Trumon

Kepala BPKK Banda Aceh, M. Iqbal Rokan menyebutkan, serangkaian tahapan persiapan untuk pemasangan alat tersebut telah dilakukan.

Tahapan tersebut terdiri dari survey lokasi, sosialisasi, dan penentuan usaha yang akan dipasangi Tapping Box. Rencananya, mulai bulan Oktober seluruh alat akan mulai beroperasi menghimpun data transaksi.

“Tapping box berfungsi untuk membantu kita dalam melakukan verifikasi laporan pajak Daerah sehingga dapat menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah,” sebut Iqbal.

Data yang direkam tapping box, kata Iqbal, dapat dipantau secara realtime melalui layar monitoring di gedung BPKK Banda Aceh.

“Karena fungsinya yang sangat strategis alat ini akan terus kita tambah secara bertahap. Tahun ini kita akan punya 105 unit dan rencananya tahun 2023 kita akan tambah 200 unit lagi,” ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa pemasangan alat tapping box tersebut merupakan arahan dari Korsupgah KPK-RI. Pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada KPK.

“Jadi para wajib pajak tidak perlu takut ketika usahanya dipasangi tapping box sebab alat tersebut justru dapat membantu mereka dalam hal pelaporan pajak daerah. Terlebih bagi usaha yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual, kita juga akan menyediakan mesin cash register secara gratis untuk mereka.”

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box pada tempat usahanya. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administatif hingga penetapan pajak secara jabatan dengan nilai maksimal.

“Pajak daerah merupakan dana masyarakat yang dititipkan pada pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pajak hotel atau restoran. Penolakan terhadap pemasangan tapping box mengindikasikan adanya niat buruk dari pengusaha tersebut untuk merekayasa pelaporan atau melakukan pengemplangan pajak,” tuturnya.

Iqbal mengungkapkan dalam setiap transaksi baik di hotel atau restoran, ada pajak daerah sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibayar oleh konsumen.

“Jadi pajak daerah itu bukan dipotong dari pendapatan pengusaha, melainkan dari konsumen. Misalnya kita memesan sepiring nasi goreng dan segelas kopi yang total harganya itu 20.000, maka jumlah yang harus kita bayarkan di kasir setelah ditambah pajak adalah 22.000. Nah, selisih 2.000 itulah yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai pajak restoran,” jelasnya.

Menurut Iqbal pajak restoran ini bukan hal yang baru. Sering ditemukan ketika makan dan minum di restoran atau café. Terlihat distruk pembayaran tercatat sebagai PB1 atau tax 10%. Namun tidak semua restoran mencantumkannya di bukti pembayaran, bisa jadi karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak.

“Maka dari itu, kita membutuhkan tapping box untuk membantu menghitung jumlah pajak daerah yang terhimpun dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Selain itu, pemasangan tapping box ini juga telah diatur melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Penerimaan Pajak Daerah Secara Online. Iqbal juga menyinggung terkait pemasangan alat ini yang rencananya akan dilakukan pada seluruh objek pajak hotel dan restoran secara bertahap.

Terakhir, Iqbal menyampaikan harapannya kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat menjembatani partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Banda Aceh dengan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Kota ini milik kita bersama, jadi butuh partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Banda Aceh. Kita percaya dengan melihat besarnya potensi pajak daerah yang ada di Banda Aceh, kita akan mampu mewujudkan kemadirian keuangan daerah suatu hari nanti.”

Tags: Banda AcehKepala BPKK Banda AcehM. Iqbal RokanPajak DaerahTapping Box
Previous Post

Pemko Sabang Ajak Warga Ramaikan World Walking Day 2022

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Related Posts

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp8,31 Juta per Mayam

by Redaksi
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Harga emas di Banda Aceh kembali menunjukkan tren kenaikan setelah sempat mengalami penurunan dalam beberapa hari terakhir. Pada...

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

by Riska Zulfira
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Car Free Day (CFD) di Kota Banda Aceh, Minggu (12/4/2026), tak sekadar menjadi ajang olahraga rutin. Momentum ini...

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co