MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Perkuat Monitoring Pajak Daerah, Pemko Banda Aceh Tambah 75 Unit Tapping Box

Athaillah by Athaillah
30 September 2022
in Daerah
0

Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan. (foto: dok masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Banda Aceh menambah alat perekam transaksi online (tapping box) 75 unit di objek pajak hotel dan restoran. Tahun ini ditargetkan bakal ada 105 tapping box.

Alat tersebut akan merekam data transaksi pada usaha milik Wajib Pajak secara realtime.

RelatedPosts

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

Kepala BPKK Banda Aceh, M. Iqbal Rokan menyebutkan, serangkaian tahapan persiapan untuk pemasangan alat tersebut telah dilakukan.

Tahapan tersebut terdiri dari survey lokasi, sosialisasi, dan penentuan usaha yang akan dipasangi Tapping Box. Rencananya, mulai bulan Oktober seluruh alat akan mulai beroperasi menghimpun data transaksi.

“Tapping box berfungsi untuk membantu kita dalam melakukan verifikasi laporan pajak Daerah sehingga dapat menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah,” sebut Iqbal.

Data yang direkam tapping box, kata Iqbal, dapat dipantau secara realtime melalui layar monitoring di gedung BPKK Banda Aceh.

“Karena fungsinya yang sangat strategis alat ini akan terus kita tambah secara bertahap. Tahun ini kita akan punya 105 unit dan rencananya tahun 2023 kita akan tambah 200 unit lagi,” ujarnya.

Iqbal juga menjelaskan bahwa pemasangan alat tapping box tersebut merupakan arahan dari Korsupgah KPK-RI. Pelaksanaannya juga akan dilaporkan secara berkala kepada KPK.

“Jadi para wajib pajak tidak perlu takut ketika usahanya dipasangi tapping box sebab alat tersebut justru dapat membantu mereka dalam hal pelaporan pajak daerah. Terlebih bagi usaha yang masih melakukan pencatatan transaksi secara manual, kita juga akan menyediakan mesin cash register secara gratis untuk mereka.”

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi wajib pajak yang menolak pemasangan tapping box pada tempat usahanya. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administatif hingga penetapan pajak secara jabatan dengan nilai maksimal.

“Pajak daerah merupakan dana masyarakat yang dititipkan pada pengusaha untuk disetorkan ke kas daerah sebagai pajak hotel atau restoran. Penolakan terhadap pemasangan tapping box mengindikasikan adanya niat buruk dari pengusaha tersebut untuk merekayasa pelaporan atau melakukan pengemplangan pajak,” tuturnya.

Iqbal mengungkapkan dalam setiap transaksi baik di hotel atau restoran, ada pajak daerah sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibayar oleh konsumen.

“Jadi pajak daerah itu bukan dipotong dari pendapatan pengusaha, melainkan dari konsumen. Misalnya kita memesan sepiring nasi goreng dan segelas kopi yang total harganya itu 20.000, maka jumlah yang harus kita bayarkan di kasir setelah ditambah pajak adalah 22.000. Nah, selisih 2.000 itulah yang kemudian disetorkan ke kas daerah sebagai pajak restoran,” jelasnya.

Menurut Iqbal pajak restoran ini bukan hal yang baru. Sering ditemukan ketika makan dan minum di restoran atau café. Terlihat distruk pembayaran tercatat sebagai PB1 atau tax 10%. Namun tidak semua restoran mencantumkannya di bukti pembayaran, bisa jadi karena harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak.

“Maka dari itu, kita membutuhkan tapping box untuk membantu menghitung jumlah pajak daerah yang terhimpun dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Selain itu, pemasangan tapping box ini juga telah diatur melalui Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Penerimaan Pajak Daerah Secara Online. Iqbal juga menyinggung terkait pemasangan alat ini yang rencananya akan dilakukan pada seluruh objek pajak hotel dan restoran secara bertahap.

Terakhir, Iqbal menyampaikan harapannya kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat menjembatani partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Banda Aceh dengan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Kota ini milik kita bersama, jadi butuh partisipasi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Banda Aceh. Kita percaya dengan melihat besarnya potensi pajak daerah yang ada di Banda Aceh, kita akan mampu mewujudkan kemadirian keuangan daerah suatu hari nanti.”

Tags: Banda AcehKepala BPKK Banda AcehM. Iqbal RokanPajak DaerahTapping Box
Previous Post

Pemko Sabang Ajak Warga Ramaikan World Walking Day 2022

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Related Posts

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Next Post

Cuaca Ekstrem Landa Aceh, Nelayan Diimbau Hati-hati Saat Melaut

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Ambisi Perserang Jadi yang Pertama Kalahkan Persiraja di Lampineung

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co