MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
30 September 2022
in Daerah
0
Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Polisi limpahkan kasus korupsi BUMG Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, ke kejaksaan. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh, menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp142.800.140.

RelatedPosts

Sekda Aceh Tekankan Sinergi TPID-TP2DD untuk Kendalikan Inflasi dan Percepat Digitalisasi Daerah

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

Kapolda Aceh Baru Disambut, TP PKK Siapkan Kolaborasi untuk Stunting hingga UMKM

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

“Tersangka IR melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta itu, langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001.

Tags: Banda AcehGampong KeuramatKecamatan Kuta Alamkorupsi
Previous Post

Cari Talenta Unggul di Bidang IT, BRI Kembali Buka BFLP IT

Next Post

Totalitas Dukung UMKM, 555 Binaan BNI Tembus PaDi UMKM

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post

Totalitas Dukung UMKM, 555 Binaan BNI Tembus PaDi UMKM

Hadapi Perserang, Persiraja Antisipasi Cuaca Ekstrem

Hadapi Perserang, Persiraja Antisipasi Cuaca Ekstrem

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co