Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Polisi limpahkan kasus korupsi BUMG Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, ke kejaksaan. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Ketua BUMG Gampong Keuramat ke Jaksa

Polisi limpahkan kasus korupsi BUMG Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, ke kejaksaan. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Personel polisi dari Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh, menyerahkan mantan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Keuramat, Kuta Alam, Banda Aceh, IR (46) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Pasalnya, IR telah melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat yang bersumber dari APBG tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebesar Rp142.800.140.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kasus yang menjerat tersangka IR telah memasuki tahap II.

“Tersangka IR melakukan korupsi dana APBG dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMG gampong Keuramat senilai Rp. 142.800.140. Dan ini telah memasuki tahap II sehingga harus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti sebanyak 88 dokumen dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta itu, langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmadi di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Polisi menjerat tersangka IR dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 8 UU TPK No 20 tahun 2001.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist