MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Oktober 2022
in Daerah
0
Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Pemuda inisial RA (tengah) tersangka kasus pembakar bendera merah putih saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 17/10/2022. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

RelatedPosts

HUDA–Satpol PP-WH Banda Aceh Perkuat Pola Pembinaan dalam Penegakan Syariat

Aceh Besar Siapkan Pasar Rakyat Neuheun dan Perbaikan Irigasi Sawah Baitussalam

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih.

“RA ini menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Kejadian itu pada pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (17/10/2022).

Winardy menjelaskan kronologi pembakaran bendara merah putih yang dilakukan RA itu. Awalnya, ia menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video dengan WY, teman RA, seorang WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

“Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” tutur Winardy.

Karena perbuatannya itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tags: BireuenKejaksaan Negeri BireuenPembakaran Bendera Merah PutihPolda AcehTentara Aceh Merdeka (TAM)
Previous Post

Kylian Mbappe Tepis Isu Mau Hengkang dari PSG

Next Post

BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

Related Posts

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

BRI Hadirkan BRIBRAIN Academy & Kembangkan Artificial Intelligence

Jawab Tudingan IMPH, BRI: Oknum Pegawai Diseret ke Penjara & Transparansi Keuangan bagi Korban

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co