MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, April 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Oktober 2022
in Daerah
0
Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Pemuda inisial RA (tengah) tersangka kasus pembakar bendera merah putih saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 17/10/2022. (foto: dok Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

RelatedPosts

Aceh Tekankan Peran Arsitek Hadapi Risiko Bencana di Konferensi Internasional

Pemkab Aceh Besar Siapkan Kantor Camat Baru di Lembah Seulawah

Bupati Aceh Utara Minta BPJS Tunda Penerapan Desil agar Warga Tetap Bisa Berobat

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih.

“RA ini menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Kejadian itu pada pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (17/10/2022).

Winardy menjelaskan kronologi pembakaran bendara merah putih yang dilakukan RA itu. Awalnya, ia menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video dengan WY, teman RA, seorang WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

“Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” tutur Winardy.

Karena perbuatannya itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tags: BireuenKejaksaan Negeri BireuenPembakaran Bendera Merah PutihPolda AcehTentara Aceh Merdeka (TAM)
Previous Post

Kylian Mbappe Tepis Isu Mau Hengkang dari PSG

Next Post

BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

Related Posts

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Next Post
BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

BRI Hadirkan BRIBRAIN Academy & Kembangkan Artificial Intelligence

Jawab Tudingan IMPH, BRI: Oknum Pegawai Diseret ke Penjara & Transparansi Keuangan bagi Korban

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co