MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
14 November 2022
in Headline
0
Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Pasutri penjual kosmetik ilegal dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 14/11/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyebut pasutri itu berinisial HG (56) dan istrinya NH (40). Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

“Ada 92 jenis produk kosmetik yang kami amankan beserta satu timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit telpon seluler di rumah pelaku,” katanya, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber beberapa hari lalu. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun pasutri itu sempat melakukan perlawanan.

Petugas BPOM lalu melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskan ke Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita,” ujar Kompol Fadillah.

Dia melanjutkan, pada malam harinya petugas bersama dengan perangkat desa setempat, akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara. Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.

“Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku,” jelas Fadhillah.

Menurut Kompol Fadhillah, pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Tags: Aceh BesarBPOM AcehKosmetik IlegalMerkuriPasutripolisi
Previous Post

Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG

Next Post

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Related Posts

Jelang Meugang, Harga Tomat Tembus Rp20 Ribu per Kg

by Riska Zulfira
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Harga tomat di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, melonjak tajam menjelang Meugang Ramadan. Dalam dua hari terakhir, harga...

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Diperkuat 194 Atlet, Kontingen Aceh ke POMNAS Sumatra Barat Resmi Dilepas

Diperkuat 194 Atlet, Kontingen Aceh ke POMNAS Sumatra Barat Resmi Dilepas

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co