MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
14 November 2022
in Headline
0
Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Pasutri penjual kosmetik ilegal dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 14/11/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyebut pasutri itu berinisial HG (56) dan istrinya NH (40). Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

RelatedPosts

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

Riset KIL Dorong Warisan Budaya Aceh Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Usai Jadi Tersangka

“Ada 92 jenis produk kosmetik yang kami amankan beserta satu timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit telpon seluler di rumah pelaku,” katanya, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber beberapa hari lalu. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun pasutri itu sempat melakukan perlawanan.

Petugas BPOM lalu melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskan ke Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita,” ujar Kompol Fadillah.

Dia melanjutkan, pada malam harinya petugas bersama dengan perangkat desa setempat, akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara. Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.

“Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku,” jelas Fadhillah.

Menurut Kompol Fadhillah, pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Tags: Aceh BesarBPOM AcehKosmetik IlegalMerkuriPasutripolisi
Previous Post

Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG

Next Post

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Related Posts

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Next Post
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Belajar Filologi di Rumoh Manuskrip Aceh Cek Midi

Diperkuat 194 Atlet, Kontingen Aceh ke POMNAS Sumatra Barat Resmi Dilepas

Diperkuat 194 Atlet, Kontingen Aceh ke POMNAS Sumatra Barat Resmi Dilepas

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co