Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Pasutri penjual kosmetik ilegal dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 14/11/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Pasutri Penjual Kosmetik Ilegal di Aceh Dibekuk Polisi

Pasutri penjual kosmetik ilegal dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 14/11/2022. (foto: Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dibekuk polisi karena menjual kosmetik ilegal. Ribuan kosmetik itu tak memiliki izin edar dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji laboratorium BPOM Aceh, kosmetik yang dijual pasutri ini mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyebut pasutri itu berinisial HG (56) dan istrinya NH (40). Mereka tinggal di Kecamatan Darul Imarah, yang masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Ada 92 jenis produk kosmetik yang kami amankan beserta satu timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit telpon seluler di rumah pelaku,” katanya, Senin (14/11/2022).

Dia menjelaskan, penjualan kosmetik ilegal itu terbongkar dari penelusuran BPOM Aceh lewat patroli siber beberapa hari lalu. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku. Namun pasutri itu sempat melakukan perlawanan.

Petugas BPOM lalu melaporkan temuan kosmetik ilegal tersebut ke Polsek setempat dan meneruskan ke Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita,” ujar Kompol Fadillah.

Dia melanjutkan, pada malam harinya petugas bersama dengan perangkat desa setempat, akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan. Pasutri itu pun kemudian digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.

Menurut keterangan pelaku, mereka memperoleh kosmetik itu dari beberapa toko online yang tersebar di Sumatera Utara. Mereka lalu menjual produk kosmetik melalui WhatsApp. Pasutri ini juga memakai jasa ekspedisi untuk mengirim barang.

“Ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku,” jelas Fadhillah.

Menurut Kompol Fadhillah, pasutri itu dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist