Polda Aceh: Dugaan Selingkuh Istri TNI dengan Anggota Polisi Berakhir Damai

Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Winardy. (foto: dok Humas Polda Aceh)

Bagikan

Polda Aceh: Dugaan Selingkuh Istri TNI dengan Anggota Polisi Berakhir Damai

Kabid Humas Polda Aceh Kombes, Winardy. (foto: dok Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI inisial Serma SDH dengan personel Polri Brigadir MH tidak terbukti dan telah diselesaikan secara restorative justice atau damai.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan dari hasil pemeriksaan Serma SDH selaku pelapor diketahui tengah ada kesalahpahaman dengan istrinya, sehingga ia melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Namun, setelah didalami ternyata tidak ada perselingkuhan. Antara istri Serma SDH dan Brigadir MH disebut hanya sebatas teman.

“Penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai,” kata Winardy, Senin (12/12/2022).

Winardy menyebut dugaan perselingkuhan itu sudah selesai dengan damai pada 9 Desember lalu. Serma SDH selaku pelapor juga sudah mencabut aduannya.

Dalam penyelesaian itu, tutur Winardy, juga disepakati bahwa kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan.

“Keduanya sepakat tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Brigadir MH selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.

Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi baik secara pribadi, maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik.

“Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri,” kata Winardy.

Selain itu, ungkap Kombes Winardy, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apapun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian ini bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist