Polda Tangani Kasus Pengancaman Wartawan Harian Rakyat Aceh

Jurnalisa saat jumpa pers terkait kasus pengancam dirinya.(Naszadayuna)

Bagikan

Polda Tangani Kasus Pengancaman Wartawan Harian Rakyat Aceh

Jurnalisa saat jumpa pers terkait kasus pengancam dirinya.(Naszadayuna)

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh gelar perkara terkait kasus ancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh yang bertugas di Aceh Tengah.

Pengancaman diduga dilakukan pengawas proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera, di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Jurnalisa menyebutkan pengancaman itu erat kaitan dengan pemberitaan berjudul, “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga di Kerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Sangat Fantastis.”

Jurnalisa mengaku dirinya telah berusaha menghubung terlapor sebelum berita itu ditayangkan, namun tidak mendapat jawaban sehingga ia menuliskan berita sesuai dengan fakta.

Namun dua terduga yang dituliskan dalam berita merasa tidak terima dan mendatangi rumah Jurnalisa serta mengancam. Selain itu juga melakukan penguntitan yang diketahuinya melalui bukti pemantauan CCTV.

“Hari ini kita telah menggelar perkara oleh Penyidik Polda Aceh setelah sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Aceh Tengah,” ujar Jurnalisa, Kamis (22/12/2022).

Sampai saat ini, kata Jurnalisa keluarganya mengalami trauma sehingga takut untuk melakukan aktifitas.

“Seharusnya apabila tidak berkenan bisa melakukan hak jawab, bukan teror seperti ini, ini udah masuk ke unsur pidana,” tegas pimpinan Harian Rakyat Aceh, Imran Joni.(Mag/Naszadayuna)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist