Guru Honorer di Aceh Perkosa Anak Tiri di Sekolah

Guru honorer pemerkosa anak tiri di Aceh Besar saat ditangkap polisi. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Bagikan

Guru Honorer di Aceh Perkosa Anak Tiri di Sekolah

Guru honorer pemerkosa anak tiri di Aceh Besar saat ditangkap polisi. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar inisial OJI (29) diduga memperkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya berusia 10 tahun. Bejatnya, selain dilakukan di rumah, pria tersebut memperkosa anak tirinya di rumah sekolah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah, mengatakan awal mula pelaku memperkosa anak tirinya itu pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

“Pelaku mengajak korban ikut ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar. Tiba di sana dia memperkosa dan melecehkan anak tirinya itu di salah satu ruangan kosong,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Fadillah menambahkan, setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak buka suara kepada siapapun, termasuk kepada ibu korban.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu terhadap korban di rumah mereka.

“Hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi,” ujar Kompol Fadillah.

Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 17 November 2022.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat dia bekerja, pada Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, OJI mengakui perbuatannya itu.

“Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Kompol Fadillah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist