MASAKINI.CO – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa perkara narkotika sepanjang 2022.
Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, menyampaikan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara.
“143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini, dari Juli sampai Desember 2022,” katanya, Sabtu (7/1/2023).
Dia menyebut pemidanaan hukuman mati itu mesti dilihat dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelaku.
Selain itu, pemidanaan hukuman mati diharapkan akan menimbulkan efek deterrence, di tengah-tengah masyarakat yang saat ini telah terjerumus narkotika dan berpotensi kehilangan masa depan.
“Hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” pungkas Taqwaddin.










Discussion about this post