MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

25 Bakal Calon DPR RI dari Aceh Memenuhi Syarat Dukungan

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
16 Januari 2023
in Daerah
0
25 Bakal Calon DPR RI dari Aceh Memenuhi Syarat Dukungan

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. (foto: dok KIP Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh mengumumkan 25 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh yang memenuhi syarat dukungan untuk maju pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara 15 orang lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

“Dari 40 yang mendaftar bakal calon DPD RI di KIP Aceh, 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki dukungan melebihi 2.000 pemilih. 15 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (16/1/2023).

Dia menyebut 25 bakal calon yang memenuhi syarat itu antara lain; A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada Mz, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedi Mulyadi Selian, Firmandez dan H Sudirman alias Haji Uma.

Kemudian, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar dan Zulhafah.

Sementara 15 bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat di antaranya; Bukhari My, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah dan Nurfuadi.

Selanjutnya, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir alias Firsa Agam, Safruddin Razali, Sofyan Ardi dan Zulfaq Arsyad.

Menurut Munawarsyah, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat, dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

“Perbaikan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” jelasnya.

Dia menjelaskan perbaikan itu dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1.

Di mana pernyataan dukungan harus ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, serta diinput dan diunggah melalui Silon.

Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan maupun yang belum diajukan.

“Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawarsyah.

 

Tags: Bakal Calon DPD RIkip acehPemilu 2024
Previous Post

Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil

Next Post

Lapas Simeulue Mayoritas Dihuni Napi Kasus Narkoba

Related Posts

Mualem Ternyata Mencoblos di Aceh Utara

Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPR Aceh

by Riska Zulfira
15 April 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail...

PSU di TPS 02 Sabang akan Digelar 5 April

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang untuk Pemilihan Kepada Daerah...

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

KIP Serahkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih ke DPRA

by Alfath Asmunda
10 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menerima hasil penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Aceh dari...

Next Post
Kelahi dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe, 4 Napi Dipindahkan

Lapas Simeulue Mayoritas Dihuni Napi Kasus Narkoba

Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co