25 Bakal Calon DPR RI dari Aceh Memenuhi Syarat Dukungan

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. (foto: dok KIP Aceh)

Bagikan

25 Bakal Calon DPR RI dari Aceh Memenuhi Syarat Dukungan

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah. (foto: dok KIP Aceh)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilhan (KIP) Aceh mengumumkan 25 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh yang memenuhi syarat dukungan untuk maju pada Pemilu 2024 mendatang. Sementara 15 orang lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Keputusan itu berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI.

β€œDari 40 yang mendaftar bakal calon DPD RI di KIP Aceh, 25 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki dukungan melebihi 2.000 pemilih. 15 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (16/1/2023).

Dia menyebut 25 bakal calon yang memenuhi syarat itu antara lain; A Mufakhir Muhammad, Abdul Hadi Bang Joni, Abdullah Puteh, Ahmada Mz, Akhyar, Azhari, Darwati A Gani, Dedi Sumardi Nurdin, Dedi Mulyadi Selian, Firmandez dan H Sudirman alias Haji Uma.

Kemudian, Irsalina Husna Azwir, M Fadhil Rahmi, M Adam, Mohd Ilyas, Mulia Rahman, Nazir Adam, Raihanah, Ramli Rasyid, Razali, Sahidal Kastri, Said Muslim, Sayed Muhammad Muliady, Zulfikar dan Zulhafah.

Sementara 15 bakal calon DPD RI yang belum memenuhi syarat di antaranya; Bukhari My, Junaidi Berutu, M Amin Said, M Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah dan Nurfuadi.

Selanjutnya, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir alias Firsa Agam, Safruddin Razali, Sofyan Ardi dan Zulfaq Arsyad.

Menurut Munawarsyah, sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bakal calon anggota DPD yang dinyatakan statusnya belum memenuhi syarat, dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya.

β€œPerbaikan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon dimulai dari tanggal 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” jelasnya.

Dia menjelaskan perbaikan itu dilakukan dengan memperbaiki data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan formulir model F1.

Di mana pernyataan dukungan harus ditandatangani atau cap jempol para pendukung dan dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, serta diinput dan diunggah melalui Silon.

Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan maupun yang belum diajukan.

β€œTerhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP Kabupaten/Kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” ujar Munawarsyah.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist