Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Pelaku pelecehan seksual sodomi inisial MU (32) warga Aceh Utara usai ditangkap polisi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Pelaku pelecehan seksual sodomi inisial MU (32) warga Aceh Utara usai ditangkap polisi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus terduga pelaku pelecehan seksual sodomi terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyebutkan pelaku berinisial MU (32). Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Muara Batu setelah adanya laporan terkait pelecehan seksual kepada anak laki-laki.

“Peristiwa pelecehan seksual dialami anak laki-laki itu pada Selasa 13 Desember 2022 lalu di sebuah rumah,” katanya, Senin (16/1/2023).

Dia menjelaskan saat kejadian korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor lalu dibawa ke sebuah rumah. “Perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut,” ujar AKP Zeska Julian.

Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun atas aksi bejatnya itu. Dia turut memberikan uang jajan dan satu handphone kepada korban supaya tutup mulut.

Akibat pelecehan seksual itu korban mengalami nyeri di bagian anus. Keluarganya yang tahu belakangan, lantas membuat laporan ke polisi.

Pelaku MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe. Dia dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist