MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
16 Januari 2023
in Headline
0
Bejat! Pria Aceh Utara Diduga Sodomi Anak Usia 14 Tahun

Pelaku pelecehan seksual sodomi inisial MU (32) warga Aceh Utara usai ditangkap polisi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus terduga pelaku pelecehan seksual sodomi terhadap anak berusia 14 tahun di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menyebutkan pelaku berinisial MU (32). Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Muara Batu setelah adanya laporan terkait pelecehan seksual kepada anak laki-laki.

RelatedPosts

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

“Peristiwa pelecehan seksual dialami anak laki-laki itu pada Selasa 13 Desember 2022 lalu di sebuah rumah,” katanya, Senin (16/1/2023).

Dia menjelaskan saat kejadian korban dijemput di dekat kios dengan sepeda motor lalu dibawa ke sebuah rumah. “Perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut,” ujar AKP Zeska Julian.

Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun atas aksi bejatnya itu. Dia turut memberikan uang jajan dan satu handphone kepada korban supaya tutup mulut.

Akibat pelecehan seksual itu korban mengalami nyeri di bagian anus. Keluarganya yang tahu belakangan, lantas membuat laporan ke polisi.

Pelaku MU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe. Dia dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Tags: Aceh UtaraanakLhokseumawePelecehan SeksualpolisiSodomi
Previous Post

Lapas Simeulue Mayoritas Dihuni Napi Kasus Narkoba

Next Post

MS Amera Kembali Singgah di Sabang

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post
MS Amera Kembali Singgah di Sabang

MS Amera Kembali Singgah di Sabang

Cetak Laba Rp39,31 T, Kontribusi BRI untuk Negara & Rakyat Meningkat

BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co