Jokowi Akan ke Aceh, Temui Korban Pelanggaran HAM Berat

Presiden Indonesia, Joko Widodo. (foto: BPMI Setpres)

Bagikan

Jokowi Akan ke Aceh, Temui Korban Pelanggaran HAM Berat

Presiden Indonesia, Joko Widodo. (foto: BPMI Setpres)

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengunjungi sejumlah daerah yang menjadi lokasi terjadinya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejumlah daerah yang akan dikunjungi Jokowi yakni Aceh, Talangsari dan sejumlah daerah lainnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM Berat masa lalu yang berada di luar negeri. Sebab, terdapat banyak korban pelanggaran HAM Berat yang juga berada di luar negeri seperti di Eropa Timur.

ā€œMungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke beberapa daerah misalnya ke Aceh, kemudian apalagi tadi, Talangsari, dan di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu,ā€ ujar Mahfud dilansir republika.co.id, Senin (16/1/2023).

Menurut Mahfud, para korban pelanggaran HAM Berat masa lalu tersebut akan dikumpulkan untuk memberikan jaminan bahwa mereka juga merupakan WNI dan memiliki hak yang sama. Mahfud mengatakan, nantinya mereka akan dikumpulkan di satu tempat seperti di Jenewa, Amsterdam, ataupun Rusia.

ā€œNanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa atau di Amsterdam atau di Rusia atau di mana, Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri dan tim ini tidak main-main,ā€ jelas dia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk menugaskan 17 kementerian/lembaga dan lembaga non pemerintah menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

ā€œTapi ada hal lain yang lebih mengerucut tapi dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,ā€ jelas Mahfud.

Selain menerbitkan inpres, Jokowi juga akan membentuk satgas baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi PPHAM. Menurut Mahfud, pembentukan satgas baru ini masih dalam tahap perancangan.

ā€œPresiden juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi ini. Ini semua masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari akan diumumkan Presiden,ā€ ujarnya.

Sementara terkait penyelesaian yudisial, Presiden akan meminta Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM. Proses pengadilan ini akan dilakukan berdasarkan bukti yang ada.

ā€œKarena penyelesaian yudisial itu jalur sendiri, sedangkan ini penyelesaian jalur non yudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan yang tim PPHAM ini memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku itu kita bedakan,ā€ jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist