Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di PT Socfindo Nagan Raya

Pasutri pengedar sabu di Nagan Raya ditangkap polisi di kebun sawit PT Socfindo, Jumat 20/1/2023. (foto: dok Polres Nagan Raya.

Bagikan

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di PT Socfindo Nagan Raya

Pasutri pengedar sabu di Nagan Raya ditangkap polisi di kebun sawit PT Socfindo, Jumat 20/1/2023. (foto: dok Polres Nagan Raya.

MASAKINI.CO – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pasutri itu berinisial GH dan HS. Dari tangan mereka polisi mengamankan sabu seberat 10,24 gram.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, mengatakan pasutri ini ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Jumat (20/1/2023) lalu, saat menunggu pembeli.

“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Dia menjelaskan pasangan ini diciduk Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya, usai mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba. Meski barang bukti sempat dibuang pelaku, petugas kembali dapat menemukannya.

Saat ini pasutri beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu sepeda motor, dan satu kotak lem cina telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

“Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist