MASAKINI.CO – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, menemukan lokasi kawasan hutan negara yang dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.
Kepala KPH IV DLHK Aceh, Naharuddin, menyampaikan pihaknya menemukan 17,6 hektar yang terbukti masuk dalam kawasan hutan negara digarap secara ilegal oleh perusahaan.
“Kami sudah mengambil tindakan menyegel dan memasang pengumuman peringatan, serta melayangkan surat resmi hasil temuan kepada perusahaan yang diduga buka kebun baru untuk kelapa sawit di kawasan hutan itu,” katanya, Minggu (29/1/2023).
Dia menyebut surat dengan nomor No. 522.3/143/1/2023, perihal Penghentian Kegiatan Dalam Kawasan Hutan tersebut juga ditembusan kepada Kapolda Aceh, Penjabat Bupati Simeulue, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kapolres Simeulue, Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Simeulue, Kepala BKPH Simeulue. Camat Teluk Dalam dan Kepala Desa Bulu Hadek.
Naharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembukaan lahan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam, dengan koordinat geografis.
“Berdasarkan hasil pengecekan, koordinat dan overlay peta kawasan hutan, telah kita layangkan surat resmi kepada PT Raja Marga, untuk segera menghentikan segala aktívitas yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan kembali melakukan pengecekan lokasi lainnya di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat, dan satu lokasi lagi berada di Kecamatan Teluk Dalam, yang juga diduga digarap PT Raja Marga.
“Areal yang sedang digarap oleh perusahaan yang sama itu masih tanda tanya keabsahan lokasinya serta meminta SKPK dan Pemda setempat untuk rutin koordinasi bila ada kegiatan maupun program pembukaan perkebunan atau lainnnya,” ujarnya.
Dia juga mengakui, personel BKPH yang bertugas di Simeulue sempat mendapat ancaman pasca mencuat ke publik pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan negara, namun pihaknya tidak surut serta meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPH bila menemukan pelanggaran dan penyalahgunaan lainnya.
“Dari pengakuan petugas BPKH kita di Simeulue, sempat mendapat ancaman, namun persoalan ini tetap kita lanjutkan. Serta dengan telah dipasang peringatan di areal temuan kita itu, jangan ada yang coba – coba untuk melanggar,” pungkasnya.