MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua remaja karena diduga mencuri sepeda motor dan handphone. Satu pelaku masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyebut kedua pelaku berinisial IF (16) warga Kecamatan Baiturrahman, dan BN (19) warga Kecamatan Jaya Baru.
“Mereka melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda,” katanya.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sore di rumah masing-masing, setelah polisi melakukan pengembangan empat laporan terkait kehilangan motor dan barang di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Fadhillah menuturkan, usai menerima informasi kehilangan dari sejumlah korban itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada kedua orang ini. Polisi lalu melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku telah mencuri motor serta barang lain di empat lokasi berbeda,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tutur Fadhillah, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian; tiga sepeda motor berbagai jenis, delapan handphone, mesin bor, gerinda, mesin potong kayu dan alat bantu pelaku beraksi.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Banda Aceh. Terkait satu pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait,” kata Kompol Fadhillah.
Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.