MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kasus Warga Racuni Harimau, DPR Aceh Minta Polisi Selesaikan Lewat RJ

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
in Headline
0
4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, DPRA Protes

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar menyelesaikan kasus konflik harimau dengan pemilik kambing di Aceh Timur lewat cara Restorative Justice (RJ).

“Sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” kata Sulaiman, Senin (6/3/2023).

RelatedPosts

96 Kios Pasar Jagong Jeget Aceh Tengah Hangus Terbakar

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Tujuh Rumah Rusak dan Delapan Titik Pohon Tumbang

BMKG Ungkap Penyebab Angin Kencang di Aceh, 14 Wilayah Berpotensi Terdampak

Menurutnya, konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama dilindungi oleh negara. Negara, tuturnya, harus hadir melindungi warga dan menjamin kebutuhan hidupnya.

Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut, kata Sulaiman, bukanlah kejahatan yang luar biasa. Dia tidak memburu harimau untuk diperdagangkan kulitnya, tetapi hanya menunjukkan reaksi diri karena harimau telah memangsa kambing miliknya.

“Jika perbuatan dia harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Aceh itu menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkrit pengelolaan satwa liar saat ini.

“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” ungkapnya.

Kasus yang menimpa warga Aceh Timur itu, Sulaiman berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justice (RJ).

“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (harimau dan manusia). Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikan secara damai atau RJ,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2/2023) lalu. Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa harimau.

Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut mati akibat racun yang ditabur oleh seorang warga inisial SY (38 tahun). Dia lalu ditangkap aparat kepolisian. Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau.

Tags: Aceh TimurDPRAharimauHarimau SumatraKonflik Satwa LiarRestorative Justice
Previous Post

Bantai MU 0-7, Liverpool Cetak Sejarah Baru

Next Post

Bapanas Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI Aceh: Petani Bisa Bangkrut!

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Next Post
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun

Bapanas Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI Aceh: Petani Bisa Bangkrut!

Dirut BRI: Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co