MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kasus Warga Racuni Harimau, DPR Aceh Minta Polisi Selesaikan Lewat RJ

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
in Headline
0
4 Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, DPRA Protes

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar menyelesaikan kasus konflik harimau dengan pemilik kambing di Aceh Timur lewat cara Restorative Justice (RJ).

“Sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” kata Sulaiman, Senin (6/3/2023).

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Menurutnya, konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama dilindungi oleh negara. Negara, tuturnya, harus hadir melindungi warga dan menjamin kebutuhan hidupnya.

Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut, kata Sulaiman, bukanlah kejahatan yang luar biasa. Dia tidak memburu harimau untuk diperdagangkan kulitnya, tetapi hanya menunjukkan reaksi diri karena harimau telah memangsa kambing miliknya.

“Jika perbuatan dia harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Aceh itu menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkrit pengelolaan satwa liar saat ini.

“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” ungkapnya.

Kasus yang menimpa warga Aceh Timur itu, Sulaiman berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justice (RJ).

“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (harimau dan manusia). Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikan secara damai atau RJ,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2/2023) lalu. Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa harimau.

Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut mati akibat racun yang ditabur oleh seorang warga inisial SY (38 tahun). Dia lalu ditangkap aparat kepolisian. Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau.

Tags: Aceh TimurDPRAharimauHarimau SumatraKonflik Satwa LiarRestorative Justice
Previous Post

Bantai MU 0-7, Liverpool Cetak Sejarah Baru

Next Post

Bapanas Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI Aceh: Petani Bisa Bangkrut!

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (6/5/2026) lalu....

Next Post
Kredit Pertanian BRI Tembus Rp 117,54 Triliun

Bapanas Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI Aceh: Petani Bisa Bangkrut!

Dirut BRI: Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co