MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Aktor Intelektual Penembak Warga Indrapuri Divonis Bebas

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terdakwa penembak dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke AW divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, Subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Toke AW dengan 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ridwan dan Maimun.

Akan tetapi, hakim menilai Toke AW tidak terbukti melakukan tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 warga Indrapuri tersebut.

Sebelumnya, Azwir Basyah disebut sebagai aktor intelektual yang mengakibatkan dua warga Indrapuri tewas diberondong peluru senjata api dari orang suruhan Azwir.

“Ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut,” kata Winardy, Kabid Humas Polda Aceh saat itu, pada Minggu 5 Juni 2022.

Tags: Aceh BesarAzwir Basyah alias Toke AWPenembakan Warga IndrapuriPengadilan Negeri Aceh BesarVonis Bebas
Previous Post

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Next Post

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Related Posts

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Next Post
KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co