MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terdakwa Aktor Intelektual Penembak Warga Indrapuri Divonis Bebas

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terdakwa penembak dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke AW divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Pertama di Aceh, RSUD Meuraxa Buka Layanan Kateterisasi Jantung Anak

Plt. Sekda Aceh Ikuti Entry Meeting Bersama BPK RI

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, Subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Toke AW dengan 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ridwan dan Maimun.

Akan tetapi, hakim menilai Toke AW tidak terbukti melakukan tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 warga Indrapuri tersebut.

Sebelumnya, Azwir Basyah disebut sebagai aktor intelektual yang mengakibatkan dua warga Indrapuri tewas diberondong peluru senjata api dari orang suruhan Azwir.

“Ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut,” kata Winardy, Kabid Humas Polda Aceh saat itu, pada Minggu 5 Juni 2022.

Tags: Aceh BesarAzwir Basyah alias Toke AWPenembakan Warga IndrapuriPengadilan Negeri Aceh BesarVonis Bebas
Previous Post

Jokowi Dukung KPU Banding Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus

Next Post

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Related Posts

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Bulog Salurkan 1,8 Juta Kg Beras untuk 60.027 Penerima di Aceh Besar

by Riska Zulfira
14 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 60.027 keluarga penerima manfaat (PBP) di Kabupaten Aceh Besar akan menerima bantuan pangan berupa beras dari Perum...

Angin Kencang Masih Terjadi, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

by Riska Zulfira
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Cuaca ekstrem masih terjadi di Aceh Besar. Hari ini, lima titik pohon tumbang dilaporkan terjadi akibat hembusan angin...

Next Post
KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co