MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Maret 2023
in Nasional
0
KPK Cegah Selama 6 Bulan Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (sumber foto: Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar.

“Benar. Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir Antara, Senin (6/3/2023).

RelatedPosts

57,6 Persen SPBU Indonesia Sudah Salurkan Biodiesel B50, Pemerintah Kejar Target Penuh September

Pondasi Miring, Kementerian PU Segera Perkuat Jembatan Enang-Enang

OJK Catat 25 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Resmi Berizin hingga Juni 2026

Ali menerangkan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

“KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.

Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: acehAyah MerinIrwandi YusufIzil AzharkorupsiKpkLuar Negeri
Previous Post

Terdakwa Aktor Intelektual Penembak Warga Indrapuri Divonis Bebas

Next Post

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Hikayat Menjaga Warisan Belanda di Pulo Aceh

Bakri Siddiq Boyong Pejabat Pemko Banda Aceh Belanja di Almahirah

Bakri Siddiq Boyong Pejabat Pemko Banda Aceh Belanja di Almahirah

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co