MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Tikam Perempuan, Pria Gayo Lues Ditangkap di Banda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Maret 2023
in Headline
0
Suami Cekcok Saat Main Futsal, Istri di Simeulue Jadi Korban Pemukulan

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. (sumber foto: jawapos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria inisial MN (28) asal Gayo Lues ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap seorang perempuan di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari.

RelatedPosts

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Awalnya MN terlibat cekcok dengan istrinya inisial SM (23). Korban AS (37) turut ada di lokasi menyaksikan keributan itu.

“Pelaku sempat berbicara dengan korban (istrinya) dan mengatakan ‘saya sayang anak kalo nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua’. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menikam istrinya,” kata Fadillah.

Namun usaha pelaku menikam istrinya itu tak kena, sebaliknya pelaku berbalik ke arah AS dan menikam perempuan itu hingga mengenai bagian perut sebelah kanan.

Selain itu, pelaku juga berusaha menikam korban lainnya seorang laki-laki yang juga ada di lokasi, namun dapat ditangkis korban.

Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang pisau tersebut ke jalan. Beberapa jam kemudian, polisi menangkapnya.

“Sementara korban yang terluka usai kejadian dibawa warga ke RS Kesdam,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama.

MN bakal dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Tags: Banda AcehPenikamanperempuanPolresta Banda AcehSenjata Tajam
Previous Post

BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York Now 2023

Next Post

Turnamen JFA, Delegasi Wanita U17 Indonesia Jumpa Singapura

Related Posts

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Next Post

Turnamen JFA, Delegasi Wanita U17 Indonesia Jumpa Singapura

Potret Molek Pasie Cut, Surga Kecil di Aceh Jaya

Ketua DWP Aceh: Konsumsi Ikan Bisa Turunkan Stunting & Tekan Inflasi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co