MASAKINI.CO – Seorang pria inisial MN (28) asal Gayo Lues ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap seorang perempuan di Kos WTC, kawasan Gampong Baru, Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan kejadian penikaman terjadi sekitar pukul 00.00 WIB WIB, Selasa (14/3/2023) dini hari.
Awalnya MN terlibat cekcok dengan istrinya inisial SM (23). Korban AS (37) turut ada di lokasi menyaksikan keributan itu.
“Pelaku sempat berbicara dengan korban (istrinya) dan mengatakan ‘saya sayang anak kalo nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua’. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan berusaha menikam istrinya,” kata Fadillah.
Namun usaha pelaku menikam istrinya itu tak kena, sebaliknya pelaku berbalik ke arah AS dan menikam perempuan itu hingga mengenai bagian perut sebelah kanan.
Selain itu, pelaku juga berusaha menikam korban lainnya seorang laki-laki yang juga ada di lokasi, namun dapat ditangkis korban.
Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang pisau tersebut ke jalan. Beberapa jam kemudian, polisi menangkapnya.
“Sementara korban yang terluka usai kejadian dibawa warga ke RS Kesdam,” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama.
MN bakal dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.