Petasan Dilarang Jual Selama Ramadan di Lhokseumawe

Polisi memberi imbauan kepada pedagang di Lhokseumawe untuk tidak menjual petasan, Jumat 31/3/2023. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Petasan Dilarang Jual Selama Ramadan di Lhokseumawe

Polisi memberi imbauan kepada pedagang di Lhokseumawe untuk tidak menjual petasan, Jumat 31/3/2023. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Personel gabungan Polres Lhokseumawe melakukan razia dengan sasaran penjual petasan dan kembang api di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Razia tersebut untuk mencegah penjualan petasan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Personel yang melaksanakan kegiatan ini yakni, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan personel Polsek Banda Sakti.

“Personel memberikan himbauan ke pedagang supaya tidak menjual petasan dengan daya ledak tinggi,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Jumat (30/3/2023).

Dia menyebut larangan ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan warga yang beribadah di bulan suci Ramadan, terutama di malam hari.

“Pedagang kita berikan himbauan dan peringatkan supaya tidak memperjualbelikan petasan selama bulan puasa hingga memasuki Hari Raya Idul Fitri nanti,” ujarnya.

Namun jika masih pedagang yang membandel dengan tetap menjual petasan, tegas Henki, Polres Lhokseumawe akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist