MASAKINI.CO – Selama mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Aceh Besar membuka penitipan kendaraan gratis untuk masyarakat. Layanan penitipan ini tersebar di 14 titik dalam wilayah hukum Polres Aceh Besar.
“Penitipan gratis, syaratnya hanya membawa kelengkapan surat kendaraan. Untuk batas waktu, menyesuaikan dengan warga yang menitipkan,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Saputra Bustamam, Rabu (19/4/2023).
Dia mengatakan 14 titik lokasi penitipan kendaraan itu tersebar di Mapolres Aceh Besar dan 13 Polsek jajaran. Polisi bakal menerima kendaraan roda dua maupun roda empat untuk dititip sementara.
Carlie mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir saat menitipkan kendaraan karena lokasi penitipan terhindar dari terik matahari dan hujan.
Menurutnya penyediaan tempat penitipan kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga yang akan mudik ke daerah asal.
“Sehingga masyarakat bisa mudik dengan lebih tenang, tidak khawatir, atau was-was dengan kendaraan yang ditinggal,” ujarnya.