MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ladang Ganja Setengah Hektare Dimusnahkan di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
11 Januari 2026
in News
0

Polres Aceh Besar musnahkan ladang ganja di Desa Panca Kubu, Aceh Besar | foto: Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ladang ganja seluas sekitar setengah hektare dimusnahkan di kawasan pegunungan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam operasi tersebut, satu orang pria diduga pemilik lahan turut diamankan.

Pengungkapan ladang ganja ini dilakukan oleh Polres Aceh Besar pada Sabtu (10/1/2026), setelah pengembangan kasus penangkapan tersangka berinisial JB (35). JB ditangkap dengan barang bukti ganja kering seberat 30 kilogram.

RelatedPosts

Harga Emas Turun Tajam, Saatnya Beli?

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

BBPOM Aceh Temukan Kosmetik dan Obat Tanpa Izin Edar di Langsa

Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, mengatakan hasil pengembangan mengarah ke sebuah ladang ganja di wilayah perbukitan Desa Panca Kubu. Lokasi ladang tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga dan harus ditempuh dengan berjalan kaki sekitar dua jam.

“Luas ladang ganja sekitar setengah hektare dengan jumlah tanaman mencapai sekitar 1.000 batang. Tinggi tanaman berkisar antara satu hingga dua meter dan berusia sekitar empat bulan,” ujar Mukhsin.

Setelah dilakukan pendataan, seluruh tanaman ganja di lokasi tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut. Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Saat ini, tersangka JB telah ditahan di Polres Aceh Besar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Tags: Kasus narkotikaLadang Ganja Aceh BesarPemusnahan GanjaPolres Aceh Besar
Previous Post

Mendagri Izinkan Kayu Gelondongan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara

Next Post

Manchester City Menang Telak 10-1 atas Exeter, Debut Semenyo Berhasil

Related Posts

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah...

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

by Ulfah
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Aceh Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (2/2/2026)....

1.000 Meter Ladang Ganja Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 1.000 meter persegi di kawasan perbukitan...

Next Post

Manchester City Menang Telak 10-1 atas Exeter, Debut Semenyo Berhasil

Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabencana

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co