MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mendagri Izinkan Kayu Gelondongan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Januari 2026
in News
0

Gelondongan kayu yang dibawa banjir dan lonsor di kota Lintang, Aceh Tamiang | foto: Ahmad Mufti/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor untuk kepentingan penanganan bencana. Pemanfaatan tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Tito menegaskan, kayu sisa material bencana dapat diambil dan diolah secara legal jika peruntukannya jelas, khususnya untuk percepatan pemulihan pascabencana di daerah.

RelatedPosts

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan Nyaris 1.000 Mayam Emas Aceh oleh WNA Asal China

Lahan Bekas Banjir di Pidie Jaya Kembali Produktif, BI Aceh Panen Perdana Bawang Merah

“Usulan bapak bupati dan wali kota akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji regulasinya,” kata Tito Karnavian saat rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Langkah ini, kata Tito, bertujuan agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.

Kayu-kayu tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi pengungsi dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, material kayu juga akan digunakan untuk pembangunan jembatan darurat serta perbaikan fasilitas publik yang terdampak bencana.

Meski demikian, Tito mengakui adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana.

“Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum saat berniat membantu masyarakat,” ujar Tito.

Ia menegaskan, kajian regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi kepala daerah, sehingga kebijakan yang diambil di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tags: Banjir AcehHuntapHuntaraKayu HanyutMendagriPascabencanaPemulihan Bencana
Previous Post

Barcelona dan Real Madrid Adu Tajam di Final Piala Super

Next Post

Ladang Ganja Setengah Hektare Dimusnahkan di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap

Related Posts

Aceh Tamiang Mulai Tanam Padi Perdana Pascabencana

by Ahmad Mufti
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memulai gerakan tanam padi perdana pascabencana hidrometeorologi di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh...

Pemerintah Aceh Pertahankan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Revisi UUPA

by Riska Zulfira
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali menegaskan sikapnya untuk mempertahankan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen dalam pembahasan revisi...

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

by Redaksi
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pemulihan dampak banjir dan longsor...

Next Post

Ladang Ganja Setengah Hektare Dimusnahkan di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap

Manchester City Menang Telak 10-1 atas Exeter, Debut Semenyo Berhasil

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co