MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Masa Kini by Masa Kini
3 Mei 2023
in Daerah
0
24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Lokasi tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, diabadikan pada Sabtu 6/11/2021. (foto:masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tepat pada tanggal 3 Mei 2023, Aceh kembali memperingati peristiwa penembakan massal di Simpang KKA di Aceh Utara. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memandang belum terwujudnya pemenuhan hak korban maupun keluarga korban peristiwa Simpang KKA hingga 24 tahun lamanya, sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, tim ini hanya bekerja selama tiga bulan.

Tak lama kemudian, pemerintah pusat kembali menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini terlambat? Terlambat adalah satu hal, serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban hanya dari perpres ke perpres saja tanpa tindakan nyata. Kita juga penting menagih janji Presiden RI Joko Widodo untuk menemui pihak korban,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Rabu (3/5/2023).

Dia menuturkan jika mengingat lagi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Perpres ini salah satunya mencegah agar Pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya.

“Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran dan tidak pernah ada efek jera bagi pelaku, maka kuat dugaan ini melanggengkan impunitas, sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujar Husna.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat kekhususan Aceh, terutama keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial yang diakui.

“Harmonisasi terkait pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk pemulihan sebagaimana Inpres No. 2 tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh,” desak Husna.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban hanya bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih korban dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

“Momentum 24 tahun peringatan tragedi Simpang KKA harusnya jadi pengingat bahwa korban masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya separuh hati,” pungkas Azharul Husna.

Tags: acehAceh UtaraKontraS AcehPelanggaran HAM BeratTragedi Simpang KKA
Previous Post

Pj Bupati Gayo Lues Tinjau Korban Kebakaran

Next Post

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

27 Tahun Tragedi Simpang KKA, Korban Desak Negara Akhiri Impunitas dan Segera Gelar Pengadilan HAM

by Riska Zulfira
3 Mei 2026
0

MASAKINI.CO — Dua puluh tujuh tahun berlalu sejak Tragedi Simpang KKA 1999, namun tuntutan keadilan tak kunjung menemukan jawaban. Korban...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Next Post
Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co