MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Masa Kini by Masa Kini
3 Mei 2023
in Daerah
0
24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Lokasi tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, diabadikan pada Sabtu 6/11/2021. (foto:masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tepat pada tanggal 3 Mei 2023, Aceh kembali memperingati peristiwa penembakan massal di Simpang KKA di Aceh Utara. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memandang belum terwujudnya pemenuhan hak korban maupun keluarga korban peristiwa Simpang KKA hingga 24 tahun lamanya, sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, tim ini hanya bekerja selama tiga bulan.

Tak lama kemudian, pemerintah pusat kembali menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini terlambat? Terlambat adalah satu hal, serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban hanya dari perpres ke perpres saja tanpa tindakan nyata. Kita juga penting menagih janji Presiden RI Joko Widodo untuk menemui pihak korban,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Rabu (3/5/2023).

Dia menuturkan jika mengingat lagi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Perpres ini salah satunya mencegah agar Pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya.

“Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran dan tidak pernah ada efek jera bagi pelaku, maka kuat dugaan ini melanggengkan impunitas, sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujar Husna.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat kekhususan Aceh, terutama keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial yang diakui.

“Harmonisasi terkait pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk pemulihan sebagaimana Inpres No. 2 tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh,” desak Husna.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban hanya bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih korban dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

“Momentum 24 tahun peringatan tragedi Simpang KKA harusnya jadi pengingat bahwa korban masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya separuh hati,” pungkas Azharul Husna.

Tags: acehAceh UtaraKontraS AcehPelanggaran HAM BeratTragedi Simpang KKA
Previous Post

Pj Bupati Gayo Lues Tinjau Korban Kebakaran

Next Post

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Related Posts

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by Ahlul Fikar
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan 59 satuan pendidikan di Kabupaten Simeulue, Aceh, yang telah...

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

by Riska Zulfira
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah...

Next Post
Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co