MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Masa Kini by Masa Kini
3 Mei 2023
in Daerah
0
24 Tahun Tragedi Simpang KKA, Negara Masih Setengah Hati Akui Pelanggaran HAM

Lokasi tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, diabadikan pada Sabtu 6/11/2021. (foto:masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tepat pada tanggal 3 Mei 2023, Aceh kembali memperingati peristiwa penembakan massal di Simpang KKA di Aceh Utara. Hingga saat ini, tragedi tersebut masih terus diingat sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas, serta meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh memandang belum terwujudnya pemenuhan hak korban maupun keluarga korban peristiwa Simpang KKA hingga 24 tahun lamanya, sebagai bentuk kelalaian dan pengabaian negara.

RelatedPosts

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Akses Bandara SIM

Kendati telah terbit Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, tim ini hanya bekerja selama tiga bulan.

Tak lama kemudian, pemerintah pusat kembali menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

“Apakah janji pemulihan melalui Inpres 2/2023 ini terlambat? Terlambat adalah satu hal, serius adalah hal paling penting. Jangan sampai pemulihan korban hanya dari perpres ke perpres saja tanpa tindakan nyata. Kita juga penting menagih janji Presiden RI Joko Widodo untuk menemui pihak korban,” kata Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, Rabu (3/5/2023).

Dia menuturkan jika mengingat lagi pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa Perpres ini salah satunya mencegah agar Pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi. Namun ini justru menuai kejanggalan dalam praktiknya.

“Jika pelanggaran HAM yang berat ini tidak diselesaikan secara berkeadilan, salah satunya tidak ada pengungkapan kebenaran dan tidak pernah ada efek jera bagi pelaku, maka kuat dugaan ini melanggengkan impunitas, sehingga pelanggaran HAM bakal terus terjadi karena memang tak pernah diselesaikan dengan tuntas,” ujar Husna.

Di sisi lain, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Indonesia harus melihat kekhususan Aceh, terutama keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebagai mekanisme penyelesaian non-yudisial yang diakui.

“Harmonisasi terkait pemulihan, termasuk alokasi anggaran baik di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk pemulihan sebagaimana Inpres No. 2 tahun 2023 hendaknya tak hanya untuk 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang disebutkan dalam Keppres, tetapi juga bagi korban pelanggaran HAM yang pernyataannya telah diambil oleh KKR Aceh,” desak Husna.

Tanpa penyelesaian yang menyeluruh, janji upaya pemulihan korban hanya bakal menuai masalah laten di kemudian hari, terlebih korban dalam banyak kasus pelanggaran HAM berat di Aceh sampai saat ini belum terpenuhi hak-haknya.

“Momentum 24 tahun peringatan tragedi Simpang KKA harusnya jadi pengingat bahwa korban masih terus berjuang untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu yang berkeadilan dan bermartabat, bukan hanya separuh hati,” pungkas Azharul Husna.

Tags: acehAceh UtaraKontraS AcehPelanggaran HAM BeratTragedi Simpang KKA
Previous Post

Pj Bupati Gayo Lues Tinjau Korban Kebakaran

Next Post

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Reformasi KUR Berpotensi Mempercepat Graduasi UMKM Naik Kelas

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co