Pemko Banda Aceh Minta Polisi tak ‘Sembarangan’ Keluarkan Izin Keramaian

Ilustrasi | Sejumlah penari tampil dalam Pekan Tari Gunongan, Sabtu 22/10/2022 di Gunongan, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pemko Banda Aceh Minta Polisi tak ‘Sembarangan’ Keluarkan Izin Keramaian

Ilustrasi | Sejumlah penari tampil dalam Pekan Tari Gunongan, Sabtu 22/10/2022 di Gunongan, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum ada izin dari pemerintah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar, mengatakan selama ini masih banyak kegiatan di ibukota Provinsi Aceh itu berjalan tanpa izin resmi dari DPMPTSP Banda Aceh.

“Kita minta kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP (Mal Pelayanan Publik) Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan,” katanya, Senin (15/5/2023).

Menurut Iskandar, mengurus izin kegiatan tersebut tidak sulit dan gratis. EO hanya perlu mengajukan ke MPP Banda Aceh, lalu akan diproses langsung. “Namun apabila kegiatan itu menjual tiket, maka akan dikenakan pajak hiburan,” ujarnya.

Pengurusan izin kegiatan ini, tutur Iskandar, semisal kegiatan seni budaya terlebih dahulu dikaji lewat rapat antara Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam, dan MPU Banda Aceh untuk melihat apakah kegiatan seni budaya itu sesuai syariat Islam atau tidak.

“Termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat,” ujarnya.

Iskandar menegaskan apabila sebuah kegiatan tak mengurus izin, jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh jika membubarkan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist