MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Minta Polisi tak ‘Sembarangan’ Keluarkan Izin Keramaian

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Mei 2023
in Daerah
0
Pekan Tari Gunongan, Ajang Kreativitas Pelaku Seni dan Napak Tilas Sejarah

Ilustrasi | Sejumlah penari tampil dalam Pekan Tari Gunongan, Sabtu 22/10/2022 di Gunongan, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum ada izin dari pemerintah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar, mengatakan selama ini masih banyak kegiatan di ibukota Provinsi Aceh itu berjalan tanpa izin resmi dari DPMPTSP Banda Aceh.

RelatedPosts

Pengurus Baru Perpani Banda Aceh Dikukuhkan, Illiza Dorong Regenerasi Atlet Panahan

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

Pemko Banda Aceh Salurkan Perlengkapan Sekolah untuk 45 Anak Yatim Jelang Tahun Ajaran Baru

“Kita minta kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP (Mal Pelayanan Publik) Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan,” katanya, Senin (15/5/2023).

Menurut Iskandar, mengurus izin kegiatan tersebut tidak sulit dan gratis. EO hanya perlu mengajukan ke MPP Banda Aceh, lalu akan diproses langsung. “Namun apabila kegiatan itu menjual tiket, maka akan dikenakan pajak hiburan,” ujarnya.

Pengurusan izin kegiatan ini, tutur Iskandar, semisal kegiatan seni budaya terlebih dahulu dikaji lewat rapat antara Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam, dan MPU Banda Aceh untuk melihat apakah kegiatan seni budaya itu sesuai syariat Islam atau tidak.

“Termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat,” ujarnya.

Iskandar menegaskan apabila sebuah kegiatan tak mengurus izin, jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh jika membubarkan.

Tags: Banda Acehizin keramaianMal Pelayanan Publik (MPP)Pemko Banda AcehpolisiPolresta Banda AcehSeni Budaya
Previous Post

Erdogan Menang Tipis, Pemilu Turki Potensi Dua Putaran

Next Post

Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Next Post
Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Bacaleg di Aceh Wajib Ikut Tes Baca Al-Quran, Digelar Juni 2023

Bacaleg di Aceh Wajib Ikut Tes Baca Al-Quran, Digelar Juni 2023

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co