MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Minta Polisi tak ‘Sembarangan’ Keluarkan Izin Keramaian

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Mei 2023
in Daerah
0
Pekan Tari Gunongan, Ajang Kreativitas Pelaku Seni dan Napak Tilas Sejarah

Ilustrasi | Sejumlah penari tampil dalam Pekan Tari Gunongan, Sabtu 22/10/2022 di Gunongan, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk tidak menerbitkan izin keramaian kegiatan sebelum ada izin dari pemerintah.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Iskandar, mengatakan selama ini masih banyak kegiatan di ibukota Provinsi Aceh itu berjalan tanpa izin resmi dari DPMPTSP Banda Aceh.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

“Kita minta kepada Polresta tidak menerbitkan izin keramaian acara jika tidak ada surat izin kegiatan yang diterbitkan resmi DPMPTSP atau MPP (Mal Pelayanan Publik) Banda Aceh. Tujuannya cuma satu, agar tertib administrasi dan sadar pada perizinan,” katanya, Senin (15/5/2023).

Menurut Iskandar, mengurus izin kegiatan tersebut tidak sulit dan gratis. EO hanya perlu mengajukan ke MPP Banda Aceh, lalu akan diproses langsung. “Namun apabila kegiatan itu menjual tiket, maka akan dikenakan pajak hiburan,” ujarnya.

Pengurusan izin kegiatan ini, tutur Iskandar, semisal kegiatan seni budaya terlebih dahulu dikaji lewat rapat antara Satpol PP-WH, Dinas Syariat Islam, dan MPU Banda Aceh untuk melihat apakah kegiatan seni budaya itu sesuai syariat Islam atau tidak.

“Termasuk tata cara berpakaian artis pengisi acara harus sesuai syariat,” ujarnya.

Iskandar menegaskan apabila sebuah kegiatan tak mengurus izin, jangan salahkan petugas dari Pemko Banda Aceh jika membubarkan.

Tags: Banda Acehizin keramaianMal Pelayanan Publik (MPP)Pemko Banda AcehpolisiPolresta Banda AcehSeni Budaya
Previous Post

Erdogan Menang Tipis, Pemilu Turki Potensi Dua Putaran

Next Post

Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Next Post
Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Dorong Kemajuan Pendidikan, BRI Renovasi SDN 001 Tulin Onsoi di Pelosok Nunukan

Bacaleg di Aceh Wajib Ikut Tes Baca Al-Quran, Digelar Juni 2023

Bacaleg di Aceh Wajib Ikut Tes Baca Al-Quran, Digelar Juni 2023

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co