Giliran Suaidi Yahya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan tersangka korupsi RS Arun, Senin 22/5/2023. (foto: dok masakini.co)

Bagikan

Giliran Suaidi Yahya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan tersangka korupsi RS Arun, Senin 22/5/2023. (foto: dok masakini.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Penetapan tersangka Suaidi Yahya dilakukan setelah dia menghadiri panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe sebagai saksi, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 09.10 WIB.

Namun, setelah beberapa jam diperiksa, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode 2012-2017 dan 2017-2022, itu keluar dari gedung Kejari menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

“Pada pukul 13.30 WIB menetapkan inisial SY sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT. RS Arun Kota Lhokseumawe,” kata Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gutama.

Dia menyebut, Suaidi Yahya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menetapkan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana rumah sakit tersebut sejak tahun 2016 hingga 2022, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp43 miliar.

Hariadi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, Selasa (16/5/2023) lalu.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist