Dua Kapal Pukat Trawl Ditangkap di Perairan Aceh

Dua kapal pukat trawl ditangkap di perairan Aceh oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. (foto: dok PSDKP Lampulo)

Bagikan

Dua Kapal Pukat Trawl Ditangkap di Perairan Aceh

Dua kapal pukat trawl ditangkap di perairan Aceh oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. (foto: dok PSDKP Lampulo)

MASAKINI.CO – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menangkap dua kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl di sekitar perairan Langsa dan Lhokseumawe.

“Dua kapal yang ditangkap yakni KM Surya Citra 25 dan KM Laot Jaya,” kata Akhmadon kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Akhmadon menjelaskan dua kapal itu ditangkap oleh kapal pengawas Hiu 12. Selanjutnya kapal dan 15 anak buah kapal (ABK) digiring ke pangkalan PSDKP Lampulo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan; Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kemudian terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait kewajiban memiliki perizinan berusaha.

Akhmadon menegaskan dalam rangka mengawal program ekonomi biru dan penangkapan ikan terukur, Pangkalan PSDKP Lampulo akan melakukan penertiban terhadap kapal ikan asing dan kapal Indonesia yang beroperasi secara ilegal.

“Kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist