Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Disdik Aceh Tengah

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

Bagikan

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Disdik Aceh Tengah

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten setempat.

Ketiga tersangka berinisial AS dan MJ dari pihak perusahaan dan RUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdik Aceh Tengah. Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan alat permainan edukasi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019.

“Berdasarkan LHP dari BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian negara Rp1 miliar lebih,” kata kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan proyek pengadaan alat permainan edukasi itu dipisah dalam dua item. Ada item Alat Permainan Edukasi Dalam dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih, dan Alat Permainan Edukasi Luar juga senilai Rp2,4 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek tersebut diduga telah merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Menurut Yovandi, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist