MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Begini Alasan Polri Terkait Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
22 Juni 2023
in Nasional
0
Begini Alasan Polri Terkait Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

Ilustrasi | seorang warga sedang mengurus pembuatan SIM di Mapolresta Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkap alasan ketentuan wajib melampirkan sertifikat dalam pembuatan SIM. Menurut dia salah satunya karena proses pembuatan SIM di Indonesia terlalu mudah.

Ia pun membandingkan proses pembuatan SIM di Indonesia dengan negara lain. Yusri mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah.

RelatedPosts

Anggaran Obat Gangguan Jiwa Naik Lima Kali Lipat, Kemenkes Perluas Akses Pengobatan Skizofrenia

Transformasi Digital Melaju, Indosat Ingatkan Ancaman Siber di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

“Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendara, etika,” kata Yusri, Rabu (21/6/2023) kemarin.

“Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang,” lanjutnya.

Yusri menambahkan proses pembuatan SIM di Indonesia juga tergolong murah. Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Menurutnya syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tuturnya.

Kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM A juga merupakan implementasi aturan lama yang baru dijalankan sekarang.

Syarat baru dalam pembuatan SIM ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Sekarang ini kami perbarui lagi, kami lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin. Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikat mengemudi,” ungkapnya.

Yusri menilai etika berkendara pengemudi di Indonesia masih rendah sehingga hal tersebut perlu diterapkan. Menurut dia etika berkendara merupakan salah satu faktor penting untuk keselamatan berkendara.

Yusri pun memberi contoh dampak dari etika mengemudi di jalan raya yang rendah sehingga rentan pelanggaran yang ujungnya dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah mau trabas aja, sudah tahu ada garis lurus yang enggak boleh dia ke kiri, dia potong aja, karena etikanya enggak ada. Sudah tahu bahwa itu larangan etikanya, dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah,” pungkasnya.

Tags: PolriSertifikat MengemudiSIM
Previous Post

Salat Idul Adha Dipusatkan di Lapangan Blang Padang, Ini Khatib dan Imamnya

Next Post

Pawai Takbir Keliling Kembali Diadakan di Banda Aceh

Related Posts

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

by Ulfah
11 September 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Alue Pineung, Kota Langsa,...

Next Post
Polisi Imbau Warga Tak Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

Pawai Takbir Keliling Kembali Diadakan di Banda Aceh

KIP Aceh Tengah Tetapkan 151.005 Daftar Pemilih Tetap

KIP Aceh Tengah Tetapkan 151.005 Daftar Pemilih Tetap

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co