MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mahfud MD: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juni 2023
in News
0
Mahfud MD: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Menkopolhukam Mahfud MD saat meninjau Rumoh Geudong lokasi pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat di Aceh. (foto: Adpim Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan jika dilihat dari lahirnya Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya tersebut termasuk cepat.

“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud ketika meninjau Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Pidie, yang bakal dijadikan lokasi kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Senin (26/6/2023).

RelatedPosts

Jelang Berbuka, Rumah Warga di Darussalam Aceh Besar Ludes Terbakar

BBPOM Aceh Temukan 38 Produk Bayi Kedaluwarsa, Dua Retail di Aceh Besar Langgar Ketentuan

Wagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data Pascabencana

Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, UU tersebut mengamanatkan yang mendapat rehabilitasi dari negara harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.

“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai ditahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” ujarnya.

“Jadi, menurut Undang-undang kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” tambahnya.

Data Korban

Terkait dengan korban yang belum terdata, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM.

“Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuhnya.

Selain itu Mahfud MD juga menegaskan sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur yang ada di sana, akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.

Tags: acehMahfud MdMenkopolhukamPelanggaran HAM BeratRumoh Geudong
Previous Post

Lebaran Idul Adha, Objek Wisata Laut di Sabang Tutup Sementara

Next Post

Alba Silva Pastikan Kiper PSG Tak Hilang Ingatan Pasca Koma

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post

Alba Silva Pastikan Kiper PSG Tak Hilang Ingatan Pasca Koma

Mensos Bantu Anak Pendirita Bocor Jantung dan Atresia Ani di Aceh

Mensos Bantu Anak Pendirita Bocor Jantung dan Atresia Ani di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co