MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mahfud MD: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Juni 2023
in News
0
Mahfud MD: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh Termasuk Cepat

Menkopolhukam Mahfud MD saat meninjau Rumoh Geudong lokasi pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM Berat di Aceh. (foto: Adpim Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan jika dilihat dari lahirnya Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM, hingga pelaksanaan non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, maka upaya tersebut termasuk cepat.

“Komnas HAM itu baru memutuskan bahwa di sini termasuk lokasi pelanggaran HAM Berat, pada tahun 1989 atau delapan tahun sebelum reformasi, itu baru ditetapkan oleh Komnas HAM di tahun 2018. Jadi, ini termasuk cepat,” kata Mahfud ketika meninjau Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron, Pidie, yang bakal dijadikan lokasi kick-off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, Senin (26/6/2023).

RelatedPosts

Foto Tragis Gajah Aceh Hantarkan Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud untuk menjawab banyaknya tanggapan di masyarakat jelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Rumoh Geudong.

“Ada yang mengatakan ini kenapa baru sekarang, kenapa bangunan-bangunan dirusak dan sebagainya. Jadi, dapat saya jelaskan begini, peristiwa di sini sudah terjadi sejak tahun 1989, artinya sudah 34 tahun. Waktu itu belum ada Undang-Undang HAM, belum ada UU Pengadilan HAM. UU HAM itu baru lahir tahun 1999 dan UU Pengadilan HAM baru lahir tahun 2000,” jelasnya.

Mahfud menambahkan, UU tersebut mengamanatkan yang mendapat rehabilitasi dari negara harus ditetapkan oleh Komnas HAM, bahwa itu adalah pelanggaran HAM Berat.

“Bagi yang tidak tahu ikhwal hingga sampai ditahap ini, tentu akan menganggap apa yang dilakukan oleh pemerintah ini lambat, tetapi jika merunut fakta, maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah ini termasuk cepat,” ujarnya.

“Jadi, menurut Undang-undang kita tidak bisa menyatakan suatu kejadian itu sebagai sebuah pelanggaran HAM Berat, jika Komnas HAM tidak menyatakan itu,” tambahnya.

Data Korban

Terkait dengan korban yang belum terdata, Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan lanjutan, karena apa yang dilakukan saat ini adalah berdasar pada laporan Komnas HAM.

“Nanti akan didata, karena yang kami buat itu berdasarkan laporan dari Komnas HAM, lalu divalidasi oleh tim yang masih terus bekerja,” imbuhnya.

Selain itu Mahfud MD juga menegaskan sisa tangga Rumoh Geudong dan monumen yang dibuat oleh elemen sipil serta dua sumur yang ada di sana, akan tetap dibiarkan ada di areal Rumoh Geudong.

Tags: acehMahfud MdMenkopolhukamPelanggaran HAM BeratRumoh Geudong
Previous Post

Lebaran Idul Adha, Objek Wisata Laut di Sabang Tutup Sementara

Next Post

Alba Silva Pastikan Kiper PSG Tak Hilang Ingatan Pasca Koma

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post

Alba Silva Pastikan Kiper PSG Tak Hilang Ingatan Pasca Koma

Mensos Bantu Anak Pendirita Bocor Jantung dan Atresia Ani di Aceh

Mensos Bantu Anak Pendirita Bocor Jantung dan Atresia Ani di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co