MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers

Ali L by Ali L
13 Juli 2023
in Nasional
0

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta, Kamis (13/7/2022).

Pengaduan Erick Thohir diwakili oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria dan asisten pribadi Erick Thohir Ratna Irsana. Kedatangan Nezar diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua
Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

RelatedPosts

Mendikdasmen Tegaskan MBG Tak Pangkas Anggaran Pendidikan

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15-21 Februari

Konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik).”

Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.

Menurut Nezar, Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya, sebagian besar kontennya tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar yang juga mantan anggota Dewan Pers.

Nezar menjelaskan, konten itu berisikan percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Setelah dipelajari, kata Nezar, konten yang berdurasi 37 menit itu mengandung hal-hal yang sangat merugikan Erick Thohir.

“Terutama karena perbincangan yang ada di dalam podcast itu mengarah kepada tudingan dan mengarah kepada fitnah, serta sarat dengan informasi-informasi yang tidak terverifikasi,” kata Nezar.

Kalau melihat tayangan podcast itu, kata Nezar, informasi yang dihadirkan lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di level percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, namun sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.

“Jadi katakanlah ini bahan mentah, gosip gitu, yang kemudian dikemas dan bentuk podcast. Bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, baru dapat dihadirkan kepada publik. Informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Pak Erick dan juga kepada BUMN,” kata Nezar.

Nezar menambahkan, pilihan untuk mengadukan konten tersebut ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan. Transaksi Elektronik).

“Sebagai bagian dari komunitas media, Pak Erick berkomitmen merawat kemerdekaan pers. Beliau tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalkan produk pers. Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup,” kata Nezar.

Lewat pengaduan itu, kata Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik.

Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang berbunyi,”Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

“Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya itikat buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada itikat buruk,” kata Nezar.

Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.

Tags: Erick ThohirKetua Dewan PersKode Etik JurnalistikMenteri BUMNNinik RahayuTempodotco
Previous Post

Dikenakan Biaya 0,3 Persen, Pelaku Usaha Keluhkan QRIS

Next Post

Empat Pj Walikota/Bupati di Aceh Diperpanjang Masa Jabatan

Related Posts

Timnas U23 Siapkan Diri ke SEA Games Lewat FIFA Match Day

by Ahlul Fikar
25 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Pelatih Tim Nasional Sepak Bola U23, Indra Sjafri, memberikan respons positif terhadap keputusan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir,...

Masa Depan Pelatih U-23 Aman? Erick Thohir Beri Jawaban Tegas

by Ali L
7 September 2025
0

MASAKINI.CO – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, memberikan pernyataan tegas terkait masa depan pelatih kepala...

Indonesia Jadi Pusat Kegiatan Regional FIFA, Sejarah Baru bagi Sepak Bola Asia

by Ali L
19 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Indonesia telah menjadi pusat kegiatan regional FIFA untuk Asia Tenggara dan Asia Timur setelah penandatanganan Host Country Agreement...

Next Post

Empat Pj Walikota/Bupati di Aceh Diperpanjang Masa Jabatan

Podcast Tempodotco Dilaporkan, Dewan Pers Apresiasi Erick Tohir

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co