Polisi Tangkap 5 Warga Lhoksukon Aceh Utara Terlibat Prostitusi

Para tersangka yang terlibat kasus prostitusi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu 19/7/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

Bagikan

Polisi Tangkap 5 Warga Lhoksukon Aceh Utara Terlibat Prostitusi

Para tersangka yang terlibat kasus prostitusi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu 19/7/2023. (foto: Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap lima tersangka yang terlibat kasus prostitusi. Mereka antara lain ada yang bertindak sebagai muncikari, penyedia tempat, dan tiga orang pria hidung belang. Sementara pekerja seks komersial (PSK) dalam kasus ini pelajar berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, menyebut muncikari berinisial RL (32), sementara penyedia tempat IK (17). Sedangkan pria pemakai jasa prostitusi itu adalah AN (26), FR (29), dan MZ (49).

“Mereka semua berasal dari Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7/2023).

Menurut Agus, kasus tersebut terbongkar usai korban bercerita ke ibunya telah dieksploitasi sebagai pekerja seks oleh tersangka RL. Ibu korban lalu membuat laporan ke polisi.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara lantas melakukan penyelidikan dan diketahui korban diduga telah dieksploitasi sejak Desember 2022 sampai April 2023.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, tutur Agus, tersangka mengimingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh sejumlah pria. Dari melayani para pria hidung belang itu, korban mendapat uang berkisar Rp200 hingga 600 ribu.

“Sementara tersangka IK diberi oleh korban uang sebesar Rp50 ribu sebagai upah penyedia tempat,” ujar AKP Agus.

Menurutnya, lokasi transaksi antara tersangka muncikari dan korban dilakukan di lapangan Kota Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara tempat persetubuhan terlarang itu bertempat di Terminal Kota Lhoksukon.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Tersangka AN, FR, dan MZ diancam hukuman 200 bulan penjara. Adapun tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist