26 WNI Terduga Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Diselamatkan

26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Myawaddy, Myanmar. Dok. Kemenlu/masakini.co

Bagikan

26 WNI Terduga Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Diselamatkan

26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Myawaddy, Myanmar. Dok. Kemenlu/masakini.co

MASAKINI.CO – Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Myawaddy, Myanmar berhasil dijemput Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon. WNI yang berhasil difasilitasi KBRI itu terdiri dari lima perempuan dan 21 laki-laki.

Proses penjemputan dilakukan pada Selasa (25/7/2023) oleh tim KBRI Yangon bekerja sama dengan pihak Imigrasi Myanmar. “Para WNI berhasil dipulangkan menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy dan kemudian diserahkan ke KBRI Yangon di kantor imigrasi Hlegu Township, Yangon Region,” tulis KBRI dalam laman resminya dilansir masakini.co, Kamis (27/7/2023).

Kemenlu menyebutkan bahwa para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Tangerang, Medan, Mataram, Wonosobo, Batam, Jakarta, Bogor, Bekasi, Singkawang, Palembang, Tabanan, Lhokseumawe, dan Pemalang. Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko.

“Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga Januari-Februari 2023. Ada juga satu orang di antara mereka yang memasuki Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis, namun telah melewati batas waktu izin tinggalnya sejak Desember 2022,” jelas keterangan Kemenlu.

KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi berhasil diterbitkan tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lajut penjelasan Kemenlu, otoritas Myanmar menyatakan bahwa sembilang dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia. Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KBRI Yangon.

“Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI tersebut dengan baik,” tutup Kemenlu dalam keterangannya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist