MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh, 2 Ton Disita

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 Agustus 2023
in Daerah
0
Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Aceh, 2 Ton Disita

Polisi gerebek gudang penyimpanan BBM subsidi diduga ilegal di Paya Bakong, Aceh Utara. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menggerebek gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dua ton BBM jenis solar subsidi diamankan petugas di lokasi.

“Kami masih memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut dan mencari tahu siapa pemilik gudang,” katanya Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (4/8/2023).

RelatedPosts

RSUD Meuraxa dan RSIA Aceh Dapat Pengampuan Katarak dari RS Mata Cicendo

Warga Banda Aceh Mulai Disiapkan Masuk Dunia Usaha dan Industri

Mualem Minta Revisi Proyek Gas Andaman, Dorong Pengolahan di KEK Arun

Dia menjelaskan keberadaan gudang itu mulanya diketahui petugas berdasarkan informasi dari masyarakat.

Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian menyelidiki informasi tersebut, sehingga mengendus keberadaan gudang penyimpanan solar subsidi tanpa dokumen izin niaga resmi.

“Pada Selasa 1 Agustus 2023 petugas menggerebek lokasi penyimpanan BBM itu,” ujarnya.

Winardy merincikan, di lokasi petugas mengamankan 8 drum ukuran 200 liter berisi solar, 25 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 21 jerigen kosong ukuran 35 liter, dan 1 unit truk tanpa STNK.

Saat ini, semua barang bukti telah diamankan di Mapolda Aceh untuk kepentingan proses hukum. Winardy menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung polisi dengan memberikan informasi terkait kegiatan melawan hukum.

Tags: acehAceh UtaraBBM IlegalBBM SubsidiKecamatan Paya Bakongpolisi
Previous Post

Apik Padukan Phygital, Strategi Hybrid Bank BRI Beri Kenyamanan Nasabah

Next Post

Aceh Usulkan 6 Venue Baru untuk PON

Related Posts

Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi LPG ke CNG, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan transisi penggunaan LPG ke gas alam terkompresi (CNG) sebagai langkah memperkuat ketahanan energi...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Next Post
Aceh Usulkan 6 Venue Baru untuk PON

Aceh Usulkan 6 Venue Baru untuk PON

Kendaraan Parkir Sembarangan di Banda Aceh Akan Ditempel Stiker

Kendaraan Parkir Sembarangan di Banda Aceh Akan Ditempel Stiker

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co