MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dinas ESDM Aceh Minta PT BMU Hentikan Kegiatan Pertambangan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
25 Agustus 2023
in News
0
Blok Migas Meulaboh & Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Melirik

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur. (sumber foto: infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh meminta PT Beri Mineral Utama (BMU) untuk menghentikan kegiatan penambangan atau pengolahan emas yang beroperasi di Gampong Simpang Tiga, Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Kepala ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan penghentian itu harus dilakukan lantaran PT BMU melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan membahayakan masyarakat dan lingkungan setempat.

RelatedPosts

Modus Penawaran Proyek Fiktif, Oknum PNS Bener Meriah Ditangkap Polisi

Harga Emas Banda Aceh Naik Tajam, Tembus Rp8,4 Juta per Mayam

Dua Ribu Lebih Warga Banda Aceh Belum Miliki Jaminan Kesehatan

Pasalnya, PT BMU selaku pemegang IUP operasi produksi berdasarkan keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 52 tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi komoditas Bijih Besi kepada PT BMU. Artinya mereka tidak memiliki izin untuk pertambangan pengolahan emas.

“PT BMU telah melakukan kegiatan tanpa izin dengan melakukan penambangan bawah tanah,” kata Mahdinur, Jumat (25/8/2023).

Ia menjelaskan, kini Tim Evaluasi IUP Pemerintah Aceh telah melakukan verifikasi faktual di lokasi IUP PT BMU dan meminta kepada PT BMU untuk menghentikan semua aktifitas pertambangan.

“Sementara tim sedang menyiapkan surat tindak lanjut hasil verifikasi faktual yang nantinya disampaikan kepada Direktur PT BMU,” ujarnya.

Padahal sebelumnya, ESDM Aceh telah menerbitkan surat peringatan pertama kepada PT BMU dengan nomor surat 540/343 dan tertanggal 3 April 2023 terkait sanksi administrasi yang ditandatangani oleh Mahdinur sendiri.

Mahdinur menjelaskan, sanksi itu diberikan karena melanggar ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena pemerintah hanya mengeluarkan izin operasi produksi komoditas bijih besi, bukan penambangan dan pengelohan emas.

Dalam surat itu pula, ia meminta agar membatalkan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat tentang perekrutan karyawan dan bagi hasil dari penambangan atau pengolahan emas karena menjerumuskan masyarakat untuk melakukan tindak pidana.

“Kita akan berikan sanksi administrasi. Namun tentu harus melalui mekanisme Prosedur sesuai dengan undang-undang juga,” pungkasnya.

Tags: Aceh SelatanESDM AcehPT Beri Mineral Utama (BMU)Tambang
Previous Post

Pesantren Gontor Terbakar, Kemenag Aceh Antar Bantuan Rp10 Juta

Next Post

Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Aceh Tengah Ditangkap

Related Posts

Kebakaran Dini Hari Hanguskan 13 Ruko di Aceh Selatan

by Aininadhirah
28 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan Lorong Taqwa, Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari....

Hujan Guyur Wilayah Aceh Selatan, Simpang Mutiara Sempat Tergenang Banjir

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Derasnya hujan yang mengguyur wilayah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, menyebabkan banjir di Desa Simpang Mutiara pada Rabu...

Atasi Cuaca Buruk, BMKG Kerahkan Prakirawan di Setiap Venue PON

Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Terbanyak di Aceh Selatan

by Aininadhirah
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Aktivitas titik panas kembali terpantau di sejumlah wilayah Provinsi Aceh. Berdasarkan hasil pemantauan satelit pada Rabu, 29 Januari...

Next Post
Dua Pelajar di Aceh Utara Ditangkap Warga Gegara Kehabisan Bensin

Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Aceh Tengah Ditangkap

Curi Timbangan Sawit, 2 Polisi Aceh Singkil Diperiksa Propam

Polisi Bantah Kriminalisasi Pendemo PT BMU di Aceh Selatan

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co