Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Aceh Tengah Ditangkap

Ilustrasi penjambretan. [U-Report]

Bagikan

Satu Lagi Pelaku Penjambretan di Aceh Tengah Ditangkap

Ilustrasi penjambretan. [U-Report]

MASAKINI.CO – DPO pelaku penjambretan terhadap korban EL (42) warga Blang Kolak 1 Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Andika Ardiansyah, menyebut pelaku berinisial RA (21) warga Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Ia menerangkan, pelaku RA diamankan oleh warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, saat keluar dari persembunyiannya.

“Warga mengetahui ciri-ciri pelaku saat melarikan diri dari penyergapan tim, alhasil mereka dapat langsung menangkap dan kemudian menyerahkan kepada kami,” kata Iptu Andika, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, tas korban yang sempat dibuang pelaku kini telah disita dan diamankan sebagai barang bukti.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA alias RB ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Andika.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Pintu Rime Gayo berhasil meringkus terduga pelaku penjambretan yang beraksi di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (24/8/2023).

Sebelum ditangkap, dua pelaku merampas tas milik seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Simpang Empat Takengon sekitar pukul 13:00 WIB.

Aksi perampasan tersebut terekam CCTV milik salah satu showroom mobil. Saat itu kedua pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi dua buah telepon genggam, uang dan beberapa kartu milik korban.

Setelah memperoleh informasi, Kapolsek Pintu Rime Gayo bersama anggota langsung melakukan pengejaran. Sementara pelaku setelah menjalankan aksinya melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Bireuen.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist