MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Diminta Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 September 2023
in Daerah
0

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah, meminta Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 192 UUPA itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Gubernur harus segera membentuk tim ini. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi dari pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat,” kata Irawan Abdullah, Rabu (13/09/2023).

Ia menjelaskan, para muzakki dan wajib pajak di Aceh harus membayar ganda. Dimana setelah membayar zakat mereka juga harus membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut memberatkan masyarakat Aceh.

“Seperti beberapa hari yang lalu dalam kunjungannya ke Aceh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin juga berjanji akan perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. Dan ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” ujarnya.

Apalagi katanya, saat ini pun sudah ada draf rancangan peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang itu.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi tersebut,” jelas Irawan.

Menurutnya karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut.

Tentunya, tutur Irawan, banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

“Kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh dengan efektif dan memberikan manfaat yang diinginkan,“ pungkasnya.

Tags: DPRAPajakPemerintah Acehzakat
Previous Post

PKGB USK Gelar Webinar tentang AI dan Aplikasi untuk Mencegah Plagiasi

Next Post

Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Next Post
Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Pj Gubernur Ingin Produk Makanan UMKM Aceh Jadi Bekal Jamaah Umrah

Pj Gubernur Ingin Produk Makanan UMKM Aceh Jadi Bekal Jamaah Umrah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co