MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Diminta Bentuk Tim Advokasi Zakat Pengurang Pajak

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 September 2023
in Daerah
0

Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota DPR Aceh, Irawan Abdullah, meminta Pemerintah Aceh untuk segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam pasal 192 UUPA itu disebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

RelatedPosts

Illiza: Ketangguhan Banda Aceh Sudah di Level 8, Pemko Terus Perkuat Mitigasi Bencana

Nobar Piala Dunia di CFD Banda Aceh Disambut Antusias Ratusan Warga

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

“Gubernur harus segera membentuk tim ini. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi dari pasal 192 UUPA tersebut belum terealisasi di Aceh, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat,” kata Irawan Abdullah, Rabu (13/09/2023).

Ia menjelaskan, para muzakki dan wajib pajak di Aceh harus membayar ganda. Dimana setelah membayar zakat mereka juga harus membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut memberatkan masyarakat Aceh.

“Seperti beberapa hari yang lalu dalam kunjungannya ke Aceh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin juga berjanji akan perjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh. Dan ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” ujarnya.

Apalagi katanya, saat ini pun sudah ada draf rancangan peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang itu.

“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi tersebut,” jelas Irawan.

Menurutnya karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut.

Tentunya, tutur Irawan, banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.

“Kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh dengan efektif dan memberikan manfaat yang diinginkan,“ pungkasnya.

Tags: DPRAPajakPemerintah Acehzakat
Previous Post

PKGB USK Gelar Webinar tentang AI dan Aplikasi untuk Mencegah Plagiasi

Next Post

Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Related Posts

Aceh Buka Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai menjajaki pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus...

Aceh Kekurangan Guru SLB, Sejumlah Anak Berkebutuhan Khusus Terpaksa Antre Sekolah

by Riska Zulfira
24 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Keterbatasan tenaga pendidik khusus masih menjadi tantangan besar dalam layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Aceh. Meski tahun...

Sekda Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana kepada Mahasiswa

by Redaksi
24 Juni 2026
0

‎MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana...

Next Post
Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Pimpinan Dayah di Aceh Barat Ajak Semua Pihak Dukung Pemilu Damai

Pj Gubernur Ingin Produk Makanan UMKM Aceh Jadi Bekal Jamaah Umrah

Pj Gubernur Ingin Produk Makanan UMKM Aceh Jadi Bekal Jamaah Umrah

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co