Tim Reformasi Hukum Usul Moratorium Penempatan TNI-Polri di Obvitnas

Ilustrasi polisi. (sumber foto: liputan6.com)

Bagikan

Tim Reformasi Hukum Usul Moratorium Penempatan TNI-Polri di Obvitnas

Ilustrasi polisi. (sumber foto: liputan6.com)

MASAKINI.CO – Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan baru anggota TNI dan Polri di objek-objek vital nasional (Obvitnas).

Dalam rekomendasi jangka pendeknya kepada presiden, tim tersebut mengusulkan moratorium itu berlangsung sampai ada hasil kajian independen mengenai aturan, kebijakan, prosedur dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.

“Penempatan TNI dan Polri untuk pengamanan objek vital itu didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, karena mereka mengharapkan ada moratorium melihat ekses yang selama ini muncul. Keberadaan institusi tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi,” kata anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional, Rifqi Sjarief Assegaf, Jumat (15/9/2023).

Rifqi menyebut, tim Percepatan Reformasi Hukum juga mendorong Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen.

Tim independen itu nantinya bertugas mengkaji persoalan sekaligus merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penempatan polisi dan TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait.

“Kajian dan rumusan terkait itu ditargetkan dapat rampung pada Desember 2023,” ujarnya.

Rifqi menyebutkan, tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan TNI dan Polri menerbitkan Instruksi Panglima TNI dan Kapolri, untuk menghentikan sementara penempatan baru prajurit TNI dan polisi di objek vital nasional, sampai ada hasil kajian dan rekomendasi dari tim independen bentukan menko polhukam.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist