MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Galian C Boleh Beroperasi Lagi di Aceh Besar, Ini Syaratnya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 September 2023
in Daerah
0
Galian C Boleh Beroperasi Lagi di Aceh Besar, Ini Syaratnya

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan sejumlah pihak terkait saat menggelar rapat soal galian C. (foto: Humas Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, akhirnya memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar, usai para sopir dumtruk dan pengusaha melayangkan protes dan mogok kerja lantaran tak ada kejelasan izin usaha galian C.

“Ini benar-benar sifatnya sementara, sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Iswanto, Jumat (29/9/2023).

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

Menurutnya, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di bawah Kementerian PUPR mengeluarkan peta lokasi galian C di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh Besar.

Sebelumnya, Iswanto telah memfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan Kepala  Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, pekan lalu. Pertemuan itu berlangsung di gedung Mal Pelayanan Publik, Lambaro.

Dia menyampaikan setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, pihaknya pun mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara.

“Harus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,” ujarnya.

Iswanto menegaskan, izin sementara eksploitasi itu juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian. Antara lain harus di luar area satu kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS.

“Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Tags: Aceh BesarGalian CLingkunganMuhammad Iswanto
Previous Post

Penjelasan Pj Keuchik Kampung Baru Dituding Warga Tak Netral

Next Post

Warga Bener Meriah Kembali Serahkan Senjata ke Polisi

Related Posts

TK Angkasa Lanud SIM Raih Juara II Lomba Tari Nusantara di Aceh Besar

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – TK Angkasa Cabang Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), di bawah binaan Yayasan Ardhya Garini (Yasarini) Cabang Lanud SIM...

Rumah Petani di Indrapuri Ludes Terbakar

by Ahmad Mufti
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Satu rumah berkonstruksi kayu di Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, terbakar, Jumat (16/10/2026) malam. Rumah tersebut milik...

Harga Cabai Merah Turun Jadi Rp65.000 per Kilogram, Petani Dibayangi Biaya Produksi

by Redaksi
16 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Harga cabai merah di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, turun menjadi Rp65.000 per kilogram pada pekan ini dari...

Next Post
Warga Bener Meriah Kembali Serahkan Senjata ke Polisi

Warga Bener Meriah Kembali Serahkan Senjata ke Polisi

Pj Gubernur Ingin Produk Makanan UMKM Aceh Jadi Bekal Jamaah Umrah

Upaya BI Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKM di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co