MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendapat kucuran dana insentif fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebesar Rp 10,4 miliar.
Dana itu diperoleh sebagai penghargaan untuk Pemerintah Aceh yang sukses dalam dua kategori, yaitu kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
Dari kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrim Pemerintah Aceh mendapat insentif sebesar Rp5,2 miliar, dan dari kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Pemerintah Aceh mendapat insentif Rp5,1 miliar.
“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antar lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Sri Mulyani berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya.
“Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya berjalan sangat baik,” ujarnya.